Hari Valentine Haram? Ini Penjelasan Dalam Perspektif Islam

Hari Valentine Haram? Ini Penjelasan Dalam Perspektif Islam
(Istimewa/Pinterest ilustrasi no valentine)
0 Komentar

sumedangekspres – Pemahaman dan keyakinan yang dimilik oleh pemuda muslim sehingga mereka menolak adanya hari valentine pasti terdapat faktor-faktor yang melatar belakanginya, sebagai berikut :

Menurut salah satu penelitian oleh Rachmad Risqy Kurniawan dan Rizki Ramdani dari Sekolah Tinggi Ilmu Ushuluddin Darul Qur’an, Bogor. Faktor pemahaman dalam beragama. Agama islam sejatinya memang sangat menganjurkan umatnya untuk saling menyayangi terhadap sesama, namun sikap saling menyayangi tersubt harus tetap dalam batas-batas serta ketentuan yang sudah ditetapkan Allah SWT. Hari valentine atau hari kasih sayang ini tidak dianjurkan oleh agam islam, berikut landasan atau dalil yang menolak ikut perayaan hari valentine:

Tasyabbuh

Hal tersebut dijelaskan dalam salah satu hadits sebagai berikut, Rasululllah Shollallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barang siapa yang menyerupai suatu kaum maka ia termasuk kaum tersebut”.[H.R. Abu Daud]. Pandangan imam 4 madzhab ahlus sunnah wal jama’ah terhadap sikap tasyabbuh  dua diantaranya:

Baca Juga:Mengenal Simbol dan Ciri Khas Perayaan Hari Valentine Yang Sering DigunakanSejarah dan Asal Mula Hari Valentine Tanggal 14 Febuari

Imam abu hanifah atau madzhab hanafii
Mazhab ini melarang tasyabbuh atau menyerupai orang-orang kafir, maka dari itu muncul dalil tentang larangan agar tidak menyerupai orang kafir, seperti berpakaian atau sejenisnya, karena hal tersebut dianggap termasuk dalam tasyabuh. Nabi muhammad SAW. Bersabda “barang siapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk bagian dari kaum tersebut”

Menciptakan hari raya
Jika kita merayakan Hari Velentine itu artinya kita menjadikan hari itu sebagai salah satu hari raya. Padahal dalam agama islam sendiri untuk menetapkan suatu hari yang akan dianggap sebagai hari raya harus membutuhkan dalil dari Al-Qur’an dan As-Sunnah. Sebagaimana hadits nabi dengan derajat shahih, “Siapa saja yang mengada-adakan dalam urusan (agama) kami sesuatu yang tidak ada di dalamnya, maka itu tertolak.” [H.R. Al-Bukhariy dalam Shahih -nya (2697) dan Muslim dalam Shahih -nya (1718)].

0 Komentar