Orang Ketiga Penyebab Banyak Perceraian di Sumedang

Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin SAg.
Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin SAg.Panitera Pengadilan Agama Sumedang Pupu Saripudin SAg. (ACHMAD/SUMEKS)
0 Komentar

sumedangekspres,KOTA – Ketua Pengadilan Agama Sumedang Drs. H. Musthofa Kamal melalui Panitera, Pupu Saripuddin, mengatakan, sedikitnya ada 365 kasus perceraian selaman bulan Januari 2023, jumlah tersebut mendominasi perkara yang mencapai angka 457.

“Dari jumlah 365 perkara perceraian itu, terdiri dari Cerai Gugat 264 perkara dan Cerai Talak sebanyak 101 perkara,” ucapnya kepada Sumeks, Kamis (2/2).

Perkara lainnya, meliputi asal- usul anak sebanyak empat perkara, dispensasi nikah 21 perkara, penetapan ahli waris 2 perkara, pengesahan nikah atau isbat nikah sebanyak 92 perkara, perwalian delapan perkara, dan wali adhol sebanyak astu perkara.

Baca Juga:Rekomendasi Aplikasi Livestreaming Terbaik 2023Rekomendasi Lagu Video Tiktok Quote Sad, Video Tiktok Viral

Dikatakan, ada beberapa faktor penyebab perceraian, di antaranya, keharmonisan rumah tangga, faktor ekonomi, pertengkaran dan masuknya orang ke tiga di dalam rumah tangga.

“Ini merupakan tugas intansi terkait dan para tokoh agama untuk menggencarkan penyuluhan mengenai pembinaan keluarga sakinah mawadah warohmah,” sebutnya.

Karena menurut Pupu, timbulnya perceraian labtaran rumah tangga mereka tidak sakinah mawadah warrohmah (Samawa) .

“Kami sebagai petugas Pengadilan Agama, tidak bisa menolak warga yang mengajukan perkara perceraian,” ungkapnya.

Kalaupun ada warga yang mengajukan hal tersebut, sambung Pupu, asalkan memenuhi syarat yang telah ditentukan, maka perkara perceraiannya bisa dikabulkan.

“Tapi kalau tidak memenuhi persyaratan, maka perkara perceraianya akan ditolak,” tutupnya. (ahm)

0 Komentar