Sejarah Terciptanya Konsep Hak Asasi Manusia 

Urgensi penegakan HAM ini membuat Komisi PBB untuk HAM menetapkan DUHAM sebagai instrumen HAM
Urgensi penegakan HAM ini membuat Komisi PBB untuk HAM menetapkan DUHAM sebagai instrumen HAM
0 Komentar

sumedangekspres – Hak Asasi Manusia (HAM) adalah kebebasan dan perlindungan dasar yang dimiliki oleh setiap orang sejak lahir.

Hak Asasi Manusia melekat pada diri setiap orang, apapun kebangsaan, gender, orientasi seksual, suku, warna kulit, agama, kepercayaan, bahasa, maupun status dan identitas lainnya.

Hak Asasi Manusia mengatur pemenuhan kebutuhan dasar kita semua, seperti pendidikan, makanan, dan tempat tinggal yang layak.

Baca Juga:Intrapersonal Skill Berbeda Dengan Interpersonal Skill, Simak Penjelasannya!Honda Civic Type R 2023 : Spesifikasi, Harga Baru dan Bekas

HAM dianggap esensial karena perannya meliputi perlindungan dari kekerasan, mendorong kebebasan berpikir, beragama, berkepercayaan, berekspresi, dan masih banyak lagi.

Konsep HAM dan kebebasan individu pada mulanya muncul tahun 1215 di era kekuasaan Raja John. Pada saat itu di Kerajaan Inggris, Raja dinilai semena-mena dalam menghukum rakyat dan menarik pajak.

Para baron yang tergerak hatinya ketika mendapati representasi dari abuse of power tersebut, memaksa Raja John untuk menandatangani Magna Charta. Itu merupakan sebuah perjanjian tertulis yang menjadi cikal bakal perlindungan hak dan martabat manusia.

Bill of Rights tahun 1689 menggagas pengertian modern HAM untuk pertama kalinya. Tatkala rakyat memprotes kekuasaan absolut Raja dengan menegaskan perlindungan hukum atas hak individu dan kebebasan dari tirani, konsep HAM semakin populer dalam kehidupan sosial.

Dewasa ini, konsep HAM modern yang kita kenal berlandaskan pada Deklarasi Universal HAM (DUHAM). Aturan hukum pertama dalam DUHAM ialah melindungi HAM secara universal.

Pasca Perang Dunia II, negara-negara di dunia mengalami keprihatinan akibat krisis kemanusiaan. Jutaan orang tewas akibat peperangan, penyakit dan kelaparan. Para analis kala itu merasa perlu untuk menggagas perjanjian khusus, yang mengatur tentang perilaku negara dan mencegah perang kembali terjadi.

Pada 10 Desember 1948, Eleanor Roosevelt yang merupakan seorang politisi, aktivis, diplomat sekaligus ibu negara AS mencetuskan Deklarasi Universal HAM (DUHAM).

Baca Juga:3 Ide Mendapatkan Cuan di Internet untuk PelajarKesehatan Tanah Memengaruhi Produksi Pangan

Urgensi penegakan HAM ini membuat Komisi PBB untuk HAM menetapkan DUHAM sebagai instrumen HAM. Instrumen ini kemudian menjadi acuan standar HAM internasional, dan menjadi indikator komitmen negara dalam kewajibannya terhadap HAM.

0 Komentar