sumedangekspres – Konten YouTube menjadi jaminan utang di Bank mulai bulan Juli tahun ini. Hal ini diikuti berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 tentang Ekonomi Kreatif yang telah dirilis pemerintah.
PP pada pasal 41 lah yang akan mulai berlaku pada bulan Juli tahun ini.
Konten YouTube bisa dijadikan jaminan apabila memiliki penonton yang banyak. Sehingga hal ini tidak berlaku untuk semua konten YouTube. Karena semua konten YouTube tidak semuanya memiliki penonton yang banyak.
Baca Juga:Aplikasi Penghasil Uang Langsung ke RekeningAplikasi Penghasil Uang Langsung ke Dana: Cepat dan Halal
Nah berikut beberapa yang harus diperhatikan ketika konten YouTube dijadikan jaminan.
Syarat jika ingin menjadikan konten YouTube sebagai jaminan:
1. Memiliki sertifikat kekayaan intelektual
2. Memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif
3. Wajib mengantongi hak cipta
4. Tidak meniru konten lain
5. Mendaftar pada dirjen kekayaan intelektual
Sedangkan pada pasal 10 berisi tentang Kekayaan Intelektual yang dapat jadikan sebagai objek jaminan utang:
1. Kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
2. Kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Pasal 9:
1. Dalam pelaksanaan Skema Pembiayaan Berbasis
Kekayaan Intelektual, lembaga keuangan bank dan
lembaga keuangan nonbank menggunakan Kekayaan
Intelektual sebagai objek jaminan utang.
2. Objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
b. kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif;
dan/atau
c. hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif
“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank.” jelasnya di Youtube DJKI Kemenkumham, pada Minggu, 24 Juli 2022.