sumedangekspres – Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, menyatakan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonis keduanya dengan hukuman lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum. Informasi tersebut disampaikan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto kepada media di Jakarta, Kamis (16/2).
Selain Ferdy Sambo dan istrinya, terdakwa lainnya, Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo juga mengajukan banding. Diketahui bahwa keempat terdakwa telah menjalani sidang putusan dan divonis dengan hukum lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum.
Ferdy Sambo dan istrinya mengajukan banding pada tanggal 16 Februari 2023. Informasi itu tertera dalam data di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga:Kenali Cara Diet OCD yang Sehat Lagi Efektif Bagi Para PemulaArsip Surat Pribadi Mendiang Putri Diana, Terjual Seharga £161.000
“Sesuai data SIPP PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana Almarhum Yosua, yaitu FS, PC, KM dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim,” kata Djuyamto.
Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dibacakan Senin (13/2). Hakim menjatuhkan pidana hukuman mati kepada Ferdy Sambo, dan hukuman 20 tahun penjara kepada Putri.
Sedangkan Kuat Maruf dan Ricky Rizal Wibowo divonis pada Selasa (14/2). Majelis hakim menjatuhkan pidana 15 tahun kepada Kuat Maruf, dan 13 tahun kepada Ricky Rizal.
Dilansir dari ANTARA, timnya telah mencoba untuk mengonfirmasi terkait banding tersebut kepada penasehat hukum para terdakwa. Namun, kedua pihak belum memberikan tanggapannya. ***