E-Tilang Sistem Mobile Diberlakukan Polres Sumedang

E-Tilang Sistem Mobile Diberlakukan Polres Sumedang
E-Tilang Sistem Mobile Diberlakukan Polres Sumedang
0 Komentar

sumedang, KOTA – E-Tilang atau tilang elektronik telah diberlakukan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Sumedang. Meski demikian, Sumedang masih belum memiliki spot CCTV yang dipasang di jalan raya.

Sumedang sendiri masih menggunakan sistem mobile. Kasat lantas Polres Sumedang, AKP Kiki Hartaki, mengungkapkan bahwa Tilang Elektronik sudah diberlakukan sejak 1 Januari 2022.

“Kita masih mengunakan sistem mobile, belum menggunakan kamera cctv yang terpasang di jalan raya,” jelas AKP Kiki Hartaki, Rabu (22/2).

Baca Juga:10 Perusahaan Buka Loker, Cek FormasinyaGeber Knalpot, Seorang Pria Tewas Dihantam Kunci T

Dirinya juga menjelaskan, sistem mobile masih memerlukan anggota satlantas untuk memantau keadaan jalan raya. Pelanggar yang kasat mata langsung difoto oleh anggota polres.

“Secara garis besar, hal ini masih kurang efektif. Walau demikian, target kita sudah tercapai. Sudah ada pelanggar yang melakukan konfirmasi, dan bayar ke bank sesuai prosedur,” jelas Kiki.

Selain itu, masih sering dijumpai para pelanggar lalu lintas dengan rata-rata 200 pelanggar per harinya. Pelanggaran itu dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Sumedang.

“Ada dua ratus pelanggar per hari, dan kita sudah tidak memberlakukan tilang manual. Anggota kita berpatroli, bila ada pelanggaran kasat mata, nanti akan langsung difoto dan dimasukkan ke sistem Tilang Elektronik,” tukas Kiki. (Kga)

0 Komentar