Sebanyak 545 Tenaga Kerja Mengisi Hunian Pekerja Konstruksi di IKN

545 Tenaga Kerja Mengisi Hunian Pekerja Konstruksi di IKN.
545 Tenaga Kerja Mengisi Hunian Pekerja Konstruksi di IKN. Sumber : ANTARA
0 Komentar

sumedangekspres – Hunian pekerja konstruksi (HPK) Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Pasar Utara, Provinsi Kalimantan Timur, telah diisi oleh 545 tenaga kerja yang terlibat dalam proyek pembangunan infrastruktur ibu kota negara (IKN). Hunian pekerja konstruksi yang terdiri dari 22 bangunan tower (menara) dengan masing-masing menara dibangun empat lantai tersebut, berada di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP).

“Pengerjaan HPK ditargetkan selesai 100 persen pada Maret 2023. Sekarang pembangunan masih dalam tahap penyelesaian akhir,” kata Project Engineering Manager PT Adhi Karya, Fadin Darmawan di Penajam.

Total kapasitas tampung HPK mencapai 16.200-16.300 orang. Daya tampung itu terbagi menjadi 15.000 untuk tenaga kerja terampil, dan 1.200-1.300 untuk tenaga ahli.

Baca Juga:Kerjasama Trilateral Jepang-Korea Selatan-AS Meningkat Drastis Tahun 2023Deklarasi DPC Papera Sumedang

Untuk pekerja PT Adhi Karya, menurut Fadin Darmawan, menempati HPK dari menara satu sampai menara 10, dan telah dihuni sekitar 300 pekerja. Sementara pada kawasan menara satu sampai 10 terbagi di antaranya enam menara untuk tenaga kerja terampil dengan kapasitas satu menara bisa menampung sekitar 700 orang, dan empat menara untuk tenaga ahli dengan kapasitas satu menara dapat menampung sekitar 252 orang.

“Satu kamar untuk tenaga terampil diisi 10 orang dan untuk kamar tenaga ahli diisi tiga orang,” ujar dia.

Sedangkan pekerja PT Wijaya Karya (Wika) menempati hunian pekerja konstruksi dari menara 11 sampai menara 22 yang dapat menampung sekitar 6.528 orang. HPK itu terdiri dari satu menara yang menampung sekitar 544 orang dengan satu kamar diisi 10 orang. Dan saat ini, HPK itu sudah dihuni oleh 245 orang.

Setelah pengerjaan pembangunan HPK yang dilakukan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) itu selesai, selanjutnya wewenang atas HPK akan diserahkan kepada Otoritas IKN. Kemudian, hunian pekerja konstruksi dikelola Otoritas IKN melalui Badan Usaha Milik Otoritas.***

0 Komentar