Seharian Mati Listrik, Warga Kecewa Tidak Ada Pemberitahuan

Seharian Mati Listrik, Warga Kecewa Tidak Ada Pemberitahuan
0 Komentar

“Kami sedang ada perbaikan dan pemeliharaan di beberapa wilayah,” jelas Panji.

Selain itu, diakui dia, pemberitahuan pemadaman listrik telah diberitahukan ke pihak kelurahan dan PLN Mobile.

“Untuk pelayanan dan pemberitahuan sebelum pemadaman, kita sudah lakukan melalui PLN mobile,” sambung Panji.

Baca Juga:Manfaat Alkohol di Kehidupan Sehari-hariFakta Menarik Bendungan Jatigede Sumedang

Dalan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia, Nomor 27 Tahun 2017 tentang tingkat mutu pelayanan dan biaya, terkait dengan penyaluran tenaga listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero).

Pasal 7 Ayat (1) peraturan ini menyebutkan, bahwa PT PLN (Persero) dibebaskan dari kewajiban pemberian pengurangan tagihan listirk kepada konsumen terhadap indikator lama gangguan. Selain itu, jumlah gangguan apabila diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenaga listrikan.

Selain itu, ketika terjadi gangguan pada instalasi ketenaga listrikan, yang bukan karena kelalaian PT PLN (Persero). Terjadi keadaan yang secara teknis berpotensi membahayakan keselamatan umum, atau untuk kepentingan penyidikan sesuai dengan ketentuan UU.

Lalu ketika terjadi di luar kemampuan dan kendali PT PLN (Persero) meliputi kekacauan umum, huru-hara, sabotase, kerusuhan, demonstrasi dengan kekerasan, pemogokan, kebakaran, banjir, tanah longsor gempa bumi, akibat kecelakaan, bencana alam lainnya, atau perintah instansi yang berwenang.

Sementara, ketika pemadaman listrik dilakukan PLN seperti pada Ayat (1) a yaitu ketika diperlukan untuk melaksanakan pekerjaan pemeliharaan, perluasan, atau rehabilitasi instalasi ketenagalistrikan. PT PLN (Persero) harus memberitahukan kepada konsumen minimal 24 jam sebelum penghentian sementara penyediaan tenaga listrik. (red/kga)

0 Komentar