Program Status Desa Mandiri Kecamatan Sumedang Utara

Kecamatan Sumedang Utara
Kecamatan Sumedang Utara Caption : Kasi Pemdes Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohmam SIP. Saat ditemui Sumeks di kantornya.
0 Komentar

KOTA– Kecamatan Sumedang Utara Merujuk pada kriteria status Desa dari Kementerian Desa (Kemendes) Republik Indonesia, kriteria Status Desa itu ada lima, yang terdiri dari Desa Sangat Tertinggal, Desa Tertinggal, Desa Berkembang, Desa Maju Dan Terakhir Desa Mandiri.

Dalam Status Desa tersebut, umumnya para Kepala Desa itu mempersepsikan bahwa sratus Desa Mandiri itu, adalah Desa yang sudah tidak akan mendapatkan  bantuan dari Pemerintah, baik dari Pemerintah Pusat, Provinsi maupun Kabupaten, itu sebetulnya salah persepsi. Hal ini disampaikan Camat Sumedang Utara, Asep Aan Dahlan melalui Kasi Pemdes Kecamatan Sumedang Utara, Endang Rohanan SIP, kepada Sumeks baru – baru ini.

“Untuk meluruskan persepsi, maka perlu kami sampaikan, sebenarnya terkait  bantuan, lebih banyak kepada desa yang statusnya Desa Mandiri,” ucapnya.

Baca Juga:Korban Meninggal : Diduga Penganiayaan Kejadian Penganiayaan dan Tawuran Hampir BersamaanCCEP Indonesia Bersama Komunitas, Kelola Samnah Lakukan Aksi Unava Pengendalian Perubahan lklim

Lanjut Endang, yang kedua untuk pencairan Dana Desa (DD), Desa – desa dengan status mandiri itu bisa mencairkan dalam dua tahap. Tahap pertama 60 persen, tahap kedua 40 persen dari nilai anggaran DD yang diterima. Sementara untuk Desa- desa dengan status dibawah Desa Manadiri ada tahapan lebih.

“Saat ini di Wilayah kami, Kecamatan Sumedang Utara dari 10 desa sudah ada sekitar 5 Desa yang masuk Kriteria Desa Mandiri, diantaranya Desa Mekarjaya, Desa Margamukti, Desa Padasuka, Desa Girimukti , dan Desa Rancamulya, jadi tinggal 5 Desa lagi yang sekarang lagi kami bina untuk masuk pada status Desa Mandiri, ” ujar Endang.

Menurut Endang, untuk pengajuan menjadi Desa Mandiri itu ada aplikasi yang disiapkan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), yang bernama aplikasi Indek Desa Membangun (IDM). Di dalamnya ada beberapa kriteria yang harus diisi seperti, potensi desa, budaya pendidikan, kesehatan, sosial dan lainya, yang semuanya harus di isi oleh Perangkat Desa dan Pendamping Desa.
“Karena itu kami dari  Pemerintahan Kecamatan selaku Pembina Desa, terus mendorong terutama bagi desa – desa yang belum Mandiri, harus terus semangat untuk masuk ke status Desa Mandiri. Sebab desa yang berstatus Desa Mandiri bantuan Dana Desa tetap ada, bahkan lebih cepat di banding desa berstatus di bawah Desa Mandiri, dan untuk pembinaan dari kami itu akan tetap berjalan,” jelas Endang.

0 Komentar