sumedangekspres – Selain menghimbau hari raya Idul Fitri 2023, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga mengimbau Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan kepada karyawan, khususnya perusahaan swasta, paling lambat pada Selasa, 18 April 2023.
Hal itu disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah rapat dengan Presiden di Istana Negara, pada Jumat, 24 Maret 2023.
Ia berharap pencairan THR lebih awal sebelum tanggal cuti libur Lebaran 2023 ditetapkan.
Baca Juga:Viral! Artis Inisial P Diduga Dalang Pencucian Uang Rp 4,4 TriliunLirik TXT – Farewell, Neverland
Menhub mengusulkan libur cuti bersama tahun ini dimulai tanggal 19 sampai 26 April 2023.
Usulan pemberian THR karyawan didahulukan dan cuti bersama dimajukan bertujuan untuk mengurangi tingkat kepadatan di tanggal dalam pelaksanaan mudik tahun ini.
“Kita himbau berkaitan dengan swasta, agar memberikan THR lebih awal sehingga pada tanggal 18 April mereka dipastikan sudah terima dan mereka bisa melakukan suatu perjalanan mulai 18 (April) sore.” kata Menhub pada Jumat, 24 Maret 2023.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa melakukan mudik dari 18 April sore, 19, 20 dan 21. Jadi ada 4 hari mereka mudik. Dan balik itu mereka harus pulang hari Rabu, tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa sampai tanggal 30 April sampai tanggal 1 Mei 2023” lanjutnya.
“Itu suatu keputusan yang tadi diambil (dari) diskusi yang cukup efektif ya” tegasnya.