Apakah Gaji 4.5 Juta Kebawah Tetap Harus Bayar Pajak?

Apakah Gaji 4.5 Juta Kebawah Tetap Harus Bayar Pajak?
Apakah Gaji 4.5 Juta Kebawah Tetap Harus Bayar Pajak? (klik24.news)
0 Komentar

Ketentuan pelaporan itu diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

Meski begitu, sebenarnya terdapat wajib pajak yang tak perlu melaporkan SPT Tahunan, tetapi hanya berlaku bagi yang memenuhi persyaratan.

Syaratnya adalah wajib pajak itu harus ditetapkan sebagai wajib pajak non-efektif (WP NE).

Baca Juga:Mengapa Wajib Pajak Penting untuk Masa Depan Freelancer?Konsekuensi Hukum yang Menanti Jika Freelancer Tidak Membayar Pajak!

WP NE adalah status wajib pajak ketika non aktif sementara atau wajib pajak yang dikecualikan dari pengawasan administrasi rutin dan kewajiban menyampaikan SPT Tahunan.

Status WP NE dapat terjadi apabila wajib pajak masuk dalam kategori berikut ini, sebagaimana yang dilansir dari laman pajak.go.id:

Kategori WP NE tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi NPWP, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.

Apabila wajib pajak termasuk dalam kategori WP NE, maka tidak wajib lapor SPT Tahunan.

Kemudian tidak akan diterbitkan surat teguran sekalipun tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Serta tidak akan diterbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas sanksi administrasi karena tidak menyampaikan SPT (terhitung sejak ditetapkan sebagai WP NE).

Jadi apakah gaji 4.5 Juta kebawah Tetap Harus Bayar Pajak? Tentu saja harus membayarnya seperti yang sudah dijelaskan di atas.

Baca Juga:Bagaimana Cara Menyusun Laporan Pajak yang Tepat untuk Freelancer?Pentingnya Membayar Pajak bagi Freelancer: Dampak Positif untuk Masa Depan Keuangan

Untuk itu sebaiknya kamu tidak lalai dalam membayar pajak agar tidak akan menimbulkan masalah di kemudia hari.

0 Komentar