Fasilitas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023

Fasilitas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023
Fasilitas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023 (istimewa/Blog Pendidikan)
0 Komentar

sumedangekspres – Fasilitas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah 2023. KIP Kuliah atau Kartu Indonesia Pintar merupakan bantuan dari pemerintah untuk siswa SMA/SMK yang ingin masuk ke Perguruan Tinggi  Negeri. Sejumlah fasilitas pun diberikan oleh pemerintah kepada mereka yang menerima KIP kuliah dan lolos seleksi.

Seleksi masuk perguruan tinggi negeri memakai KIP Kuliah ada dua jalur. Pertama jalur SNBP (Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi) dimana mahasiswa baru diterima dan lolos selsksi degan jalur SNBP.

Kedua jalur SNBT (Seleksi Nasional Berdasarkan Tes) dimana mahasiswa baru diterima dan lolos seleksi dengan jalur SNBT.

Baca Juga:Syarat Dan Cara Daftar KIP Kuliah Jalur SNBT 2023Daftar PTN Penerima KIP Kuliah Jalur SNBP 2023

Kedua jalur tersebut diseleksi oleh Kemenristekdikti dan diberikan fasilitas-fasilitas yang bisa digunakan sebagai penunjang perkuliahan.

Apa saja fasilitas yang diberikan oleh pemerintah? Simak penejelasan berikut ini.

Fasilitas Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Kemendikbudristek telah mengeluarkan kebijakan baru terkait biaya pendidikan dan biaya hidup.

Setiap mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka 2023 akan mendapatkan jaminan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke Perguruan tinggi berdasarkan Akreditasi Program Studi (Prodi).

Mahasiswa penerima KIP Kuliah Merdeka juga mendapatkan bantuan biaya hidup yang sepenuhnya merupakan hak mahasiswa sehingga ditransfer langsung ke rekening mahasiswa penerima.

Bantuan biaya hidup dapat digunakan sepenuhnya oleh mahasiswa untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk tambahan biaya pendidikan apa pun.

Biaya pendidikan diusulkan oleh Perguruan Tinggi kepada Puslapdik dengan besaran berbeda, yaitu:

1. Untuk Prodi dengan Akreditasi A maksimal sampai Rp 12 juta

2. Akreditasi B maksimal sebesar Rp4 juta

3. Akreditasi C maksimal sebesar Rp2,4 juta.

Baca Juga:SNBT Di Depan Mata, Tentukan Jurusanmu!Tips Hadapi SNBT 2023, Kamu Harus Tahu!

Pada 2022, biaya hidup mahasiswa juga diberikan dalam 5 klaster wilayah biaya hidup yaitu dari Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1.1 juta, Rp1.25 juta, Rp1.4 juta per bulan yang didasarkan pada hasil survei besaran biaya hidup kota/ kabupaten dan survei sosial ekonomi nasional BPS.

Keunggulan Penerima KIP Kuliah

1. Pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi (UTBK) serta seleksi lain yang diusulkan oleh masing-masing panitia dan perguruan tinggi bagi siswa yang memiliki KIP atau terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).

0 Komentar