Hayati Mantan Finalis KDI 2018 Jadi Bacaleg Cantik Sumedang!

Hayati Mantan Finalis KDI 2018 Jadi Bacaleg Cantik Sumedang!
Hayati Mantan Finalis KDI 2018 Jadi Bacaleg Cantik Sumedang!(@hayati_shay)
0 Komentar

sumedangekspres–  Sebelum membahas Bacaleg cantik Sumedang, mungkin ada yang bingung apa sih itu bacaleg?

Bacaleg merupakan kepanjangan dari bakal calon legislatif. Mereka adalah orang-orang yang diajukan parpol untuk dicalonkan menjadi anggora DPR, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU)

Nomor 10 tahun 2023. Menurut Pasal 5 PKPU, pengajuan daftar bakal calon legislatif dilaksanakan paling lambat 9 (sembilan) bulan sebelum hari pemungutan suara.

Tepatnya pada 1-14 Mei lalu pendaftaran dibuka serentak.

Baca Juga:Resep Balado Terong Enak, Ternyata Rendah Kolesterol!Tips Diet Ala Marshanda, Turun Lebih Dari 5 KG

Mulai 15 Mei ini, KPU mulai melakukan verifikasi dari bacaleg yang telah diajukan. Bila mereka memenuhi syarat yang ditentukan, KPU akan menetapkan mereka sebagai calon legislatif yang akan bertarung memperebutkan suara pada Pemilu 2024.

Syarat Berumur 21 tahun atau lebih

Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa

Bertempat tinggal di wilayah NKRI

Dapat berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia

Berpendidikan paling rendah tamat SMA, Madrasah Aliyah Kejuruan atau sekolah sederajat

Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika

Tidak pernah sebgai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan diancam dengan pidana penjara lima tahun.

Sehat jasmani, rohani, dan bebas penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif;

Terdaftar sebagai pemilih; Bersedia bekerja penuh waktu;

Mengundurkan diri sebagai: gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota atau wakil wali kota, kepala desa; perangkat desa, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Kepolisian, pejabat BUMN,

Mengundurkan diri sebagai Penyelenggara Pemilu, Panitia Pemilu, atau Panitia Pengawas;

Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara serta pekerjaan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Badan Usaha Milik Desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;

0 Komentar