sumedangekspres – ASET BANGSA : Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa. Gabungan Organisasi Profesi Kesehatan yang terdiri dari IDI (Ikatan Dokter Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesa) & IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) Kabupaten Sumedang melakukan Audiensi dengan Komisi III DPRD Kab. Sumedang pada Selasa 6 Juni 2023 sebagai tindak lanjut atas rangkaian Aksi Tolak RUU Kesehatan pada tanggal 8 Mei 2023 dan 5 Juni 2023 di Jakarta.
Pembuatan Draft RUU Kesehatan dinilai cacat dan inkonstitusional karena tidak melibatkan Organisasi Profesi Kesehatan yang legal dan diakui oleh Negara dalam proses pembahasannya. Pengusung RUU Kesehatan diduga terdapat Intervensi dari para Investor & kepentingan kelompok untuk menjadikan Aspek Kesehatan menjadi komoditi Industri tanpa mempertimbangkan Hak & Kewenangan Organisasi Profesi Kesehatan & Tenaga Medis.
Puluhan tahun peran Organisasi Profesi, seluruh kontribusi dan pengorbanan ribuan nyawa pada saat Covid19 yang telah diberikan pada Ibu Pertiwi seakan tidak berarti jasanya terutama dari Seorang Menteri Kesehatan yang jelas jelas bukan dan tidak memiliki latar belakang Kesehatan.
Baca Juga:Wisata Cantik Kota Medan Sumatera Utara Wajib Kamu Kunjungi Bersama PasanganmuDaftar Lengkap Makanan Khas Pati Jawa Tengah, Wajib Dicoba Ketika Liburan Ke Jawa Tengah!
Diantara banyaknya pasal/poin penolakan RUU. PDGI dengan tegas menolak dan memberikan usul perbaikan serta pandangan diantaranya;
1. Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan kesehatan gigi dan mulut.ā
2. PDGI sebagai satu-satunya organisasi profesi dokter gigi yang sah dan legal diakui Negara. Untuk melakukan Pembinaan, etika dan profesionalisme sebagai satu satunya wadah tunggal untuk menjalankannya.
3. CPD (Continuing Professional Development) yang PDGI telah jalankan dalam bentuk P3KGB. Pada RUU Kesehatan adalah Pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Untuk Penjagaan dan Peningkatan Mutu. Sama sekali tidak tepat bila diselenggarkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau lembaga pelatihan lain yang terakreditasi oleh Pemerintah Pusat, karena hal ini tidak sesuai dengan hakikat organisasi profesi untuk pengembangan profesionalisme anggota.