Selain itu, reformasi yang dilakukan adalah penambahan kecamatan dan daerah melalui peraturan daerah. Yang pertama adalah Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 03 Tahun 2000 mendirikan Kelurahan Jatisampurna Kelurahan Pondokgede, dilanjutkan dengan Peraturan Daerah Kota Bekasi No. 14 Tahun 2000 mendirikan Kantor Tata Usaha. Kawasan Kota Bekasi, yang mengatur tentang pembentukan dua kecamatan baru, yaitu:
Rawalumbu dari Bekas Timur; dan Medan Satria dari Bekas Barat. Pada tahun 2000, pembagian wilayah administrasi Kota Bekas terdiri dari 10 kecamatan, yang selanjutnya terbagi menjadi 35 kecamatan dan 17 desa.