sumedangekspres – Provinsi di indonesia Menurut UUD 1945, daerah provinsi adalah daerah otonom dengan kepala pemerintahan yaitu “Gubernur”, dan pemegang kekuasaan legislatif daerah berupa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pemerintah negara bagian berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan pemerintahan bersama dan menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan-urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditetapkan sebagai tugas pemerintah pusat. .
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengatur bahwa selain berstatus sebagai daerah otonom, daerah kabupaten juga merupakan daerah administratif yang bertindak sebagai “perwakilan pemerintah pusat” sampai daerah gubernur.
Baca Juga:Hotel Murah Di Bandung Untuk Liburan Keluarga Harga BersahabatInterior Mitsubishi Xpander 2023 Memberikan Kualitas Baru
pekerjaan dan bidang pekerjaan gubernur pada Administrasi administrasi publik menjadi hal-hal dalam lingkaran daerah.
Gubernur menyelenggarakan urusan pemerintahan umum setiap provinsi untuk Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara Indonesia mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah khusus atau istimewa yang sah.
Berikut Daftar 38 Provinsi di Indonesia :