sumedangekspres – Pasangan Beda Agama Bisa Nikah Di Indonesia ? Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Bikin Geleng-Geleng, Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mengizinkan pasangan beda agama yang sudah menjalin hubungan selama 10 tahun untuk menikah.
Wah, kayaknya ini langkah yang cukup progresif, ya! Putusan ini bener-bener bikin kita merenung, bagaimana cinta bisa melampaui batasan-batasan konvensional.
Nah, Hakim Bintang AI ini memang keren, lho! Dia mengutip Pasal 35 huruf a UU 232006 tentang Adminduk dan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1400 K/PDT/1986 dalam putusannya. Jadi, secara hukum, keputusan ini memang sesuai dengan aturan yang berlaku.
Baca Juga:SD Ar Rafi BHS Sumedang Luluskan 45 SiswaSMPN 2 Tanjungsari Gelar Karya P5
Gue pikir, izin perkawinan beda agama seperti ini sebenarnya menunjukkan adanya kemajuan dalam pandangan sosial kita.
Namun kalau disudut pandang agama atau orang yang memiliki ketaatan berbeda lagi dan ini akan menjadi kontroversi
izin pernikahan beda agama memang masih menjadi perdebatan dan kontroversi di Indonesia.
Meskipun keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengizinkan pasangan beda agama untuk menikah setelah menjalin hubungan selama 10 tahun, pandangan agama dan keyakinan yang berbeda-beda bisa memunculkan sudut pandang yang beragam.
Dalam perspektif agama, beberapa agama mungkin memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan perkawinan beda agama.
Beberapa agama memperbolehkan, sementara yang lain mungkin mengharuskan pasangan memiliki keyakinan agama yang sama.
Pandangan ini didasarkan pada ajaran dan nilai-nilai agama masing-masing, yang sering kali memandang pernikahan sebagai ikatan yang lebih dari sekadar hubungan antara dua individu, tetapi juga melibatkan komitmen dan persatuan dalam keyakinan agama.
Hal ini tentu memunculkan perbedaan pendapat dalam masyarakat.
Baca Juga:Gubernur Ridwan Kamil Dorong Masyarakat Manfaatkan Subsidi Kendaraan ListrikRidwan Kamil Serahkan Laporan Tim Investigasi Ponpes Al Zaytun ke Menko Polhukam
Beberapa orang mungkin merasa bahwa izin pernikahan beda agama adalah langkah maju menuju keberagaman dan toleransi.
Mereka menganggap bahwa cinta dan hubungan yang telah terjalin selama 10 tahun seharusnya menjadi faktor penting dalam mempertimbangkan izin pernikahan, tanpa memandang perbedaan agama.
Namun, di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa pernikahan beda agama dapat menimbulkan konflik atau perbedaan pandangan dalam kehidupan sehari-hari, terutama terkait praktik keagamaan, tradisi, dan pendidikan anak.