sumedangekspres – Ingin Motor Listri Tapi Budget Terbatas? Kredit Aja! Ini Syarat dan Skema Kredit Motor Listrik.
Salah satu cara alternatif untuk memperoleh motor listrik adalah melalui kredit, selain pembayaran tunai seperti pembelian motor konvensional pada umumnya.
Di Indonesia, sudah ada banyak merek motor listrik yang tersedia untuk dipilih.
Berbagai merek tersebut menawarkan motor listrik dengan beragam harga.
Pembeli hanya perlu menyesuaikan anggaran mereka untuk membeli motor pilihan.
Baca Juga:Tol Cisumdawu Diresmikan, Ekonomi Jabar Bertarik-tarikan. Ridwan Kamil : Tol Cisumdawu Jadi Pintu Baru ke Kawasan RebanaRidwan Kamil: Tol Cisumdawu Jadi Pintu Baru ke Kawasan Rebana
Dalam artikel ini, kami akan memberikan gambaran tentang skema kredit pembelian sepeda motor listrik yang tersedia di Indonesia.
Pembelian sepeda motor listrik melalui kredit juga memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Syarat-syarat Kredit Motor Listrik
Salah satu alasan mengapa motor listrik dapat dibeli dengan cicilan adalah karena tren elektrifikasi yang semakin diminati oleh masyarakat.
Perusahaan pembiayaan berusaha memberikan peluang ini kepada konsumen.
Apa saja syarat untuk kredit motor listrik?
Menurut Niko Kurniawan, Direktur Penjualan, Pelayanan, dan Distribusi Adira Finance, persyaratan kredit untuk kendaraan listrik tidak berbeda dengan kendaraan konvensional.
“Persyaratan pembelian cicilan kendaraan listrik tidak berbeda dengan kendaraan konvensional,” ujarnya seperti yang dikutip dari berbagai sumber.
Namun, ia mengatakan bahwa ke depan mungkin akan ada aturan khusus yang mengatur pembelian motor listrik dengan cara kredit.
“Kita akan melihat ke depan, apakah ada penerapan khusus yang bisa diungkapkan atau kebijakan dari pemerintah,” jelasnya.
Baca Juga:4 Fakta Menarik Tol Cisumdawu yang Baru Saja Diresmikan Kemarin Setelah 12 Tahun PembangunanTol Cisumdawu Diresmikan, Pemdaprov Jabar Tuntaskan Tugas Berat Ridwan Kamil: Pembebasan Lahan Makan Waktu Panjang dan Berliku
Secara umum, syarat pembelian sepeda motor atau mobil dengan kredit meliputi:
- Fotokopi KTP (suami/istri)
- Fotokopi kartu keluarga (KK)
- Fotokopi bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) rumah, akta jual beli, atau sertifikat rumah
- Fotokopi slip gaji
- Fotokopi rekening bank 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
Syarat-syarat kredit di atas umumnya masih berlaku di berbagai perusahaan pembiayaan yang ada di Indonesia.