Beginilah Syarat dan Ketentuan Layanan Sambara!

Beginilah Syarat dan Ketentuan Layanan Sambara!
Beginilah Syarat dan Ketentuan Layanan Sambara! (pajak.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Ketentuan Layanan Sambara, Pertama di Indonesia, Samsat Service Innovation, pembayaran pajak jalan tahunan tidak perlu antri dan tidak ribet.

Samsat Keliling Sambara Jabar merupakan bentuk pelibatan Pemerintah Provinsi Jawa Barat bekerjasama dengan Tim Pembina Samsat Jabar.

Secara khusus, Ditjen Pajak Provinsi Jabar, Polri dan Jasa Raharja meningkatkan pelayanan prima bagi warga Jabar.

Baca Juga:Tingkatkan Investasi, Gubernur Ridwan Kamil Jemput Bola ke Tiongkok5 homestay di Sumedang, Sangat Nyaman Untuk Menginap Bareng Keluarga!

Dengan inovasi ini, penduduk dapat dengan cepat dan mudah memenuhi kewajiban pajak tahunannya.

Samsat Keliling Jawa Barat atau Sambara yang saat ini hadir melalui aplikasi Sapawarga merupakan inovasi layanan pembayaran pajak jalan tahunan berupa aplikasi smartphone berbasis Android dan iOS.

Dengan hadirnya Sambara di aplikasi Sapawarga, wajib pajak dapat mengakses layanan pembayaran pajak tahunan dimana saja dan kapan saja.

Juga di luar negeri
Wajib Pajak dapat tetap membayar pajak tahunan.
Terutama di rumah
saat bekerja
Selama pelatihan,
dan aktivitas lainnya.

Salah satu fitur aplikasi Sambara de Sapawarga adalah berisi informasi pembayaran tahunan dan transaksi pajak jalan.

Setelah Sambara tersedia di aplikasi Sapawarga, wajib pajak dapat melaporkan kendaraan yang terjual untuk mendapatkan update status kepemilikan.

Selain itu, pembayaran pajak jalan tahunan juga dapat dilakukan melalui Sambara di aplikasi Sapawarga dengan terlebih dahulu melakukan registrasi online, menerima kode pembayaran kemudian melakukan pembayaran.

Manfaat SAMBARA yang bisa diakses oleh Masyarakat

Baca Juga:Kebun Apel Sumedang: Pesona Tersembunyi di Balik Lensa KameraKeindahan dan Pesona Sumedang: Potensi Wisata Bendungan sebagai Alternatif Pantai

  1. Membayar pajak kendaraan bermotor lebih praktis secara online

2. Memberikan informasi besaran pajak kendaraan bermotor

3. Memberikan layanan lepas kepemilikan kendaraan bermotor

0 Komentar