Nama Baik Direhabilitasi, Ogi Fokus Tahapan Pemilu
sumedangekspres– Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) melaksanakan sidang putusan atas dugaan pelanggaran Kode etik Penyelenggara Pemilu di Jakarta, Rabu (2/8).
Sidang dipimpin oleh Heddy Lugito sebagai Ketua, Ratna Dewi Pettalolo dan I dewa Kade Wiarsa Raka Sandi sebagai Anggota.
Sidang memutus nomor pengaduan no 90-P/L-DKPP/III/2023 yang diregistrasi dengan nomor Perkara 75-PKE-DKPP/V/2023.
Baca Juga:Gubernur Puji Aplikasi Penangkal Inflasi Milik SumedangRidwan Kamil Ingatkan Bahaya Anemia Penyebab Stunting: Indonesia Butuhkan Anak-anak Sumedang yang Produktif dan Kompetitif
Dalam putusannya majelis memutus merehabilitasi Kelima anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumedang yakni Ogi Ahmad Fauzi, Rahmat Suanda Pradja, Mamay Siti Maemunah, Iyan Sopian, Asep Wawan.
Dalam putusannya Majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk menindaklanjuti putusan paling lama tujuh hari sejak putusan dibaca dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi.
“Alhamdulillah puji Syukur hari ini DKPP RI telah memutus dengan putusan merehabilitasi nama baik saya sebagai ketua dan para anggota KPU Sumedang,” kata Ketua KPU Sumedang Ogi Ahmad Fauzi kepada Sumeks, Rabu (2/8).
Ini, kata Ogi,menunjukan bahwa apa yang telah pihaknya lakukan memang sudah sesuai dengan regulasi.
“Rehabilitasi artinya memulihkan nama baik, jadi dalam hal ini nama baik para teradu, Ogi Ahmad Fauzi Sebagai Teradu, Rahmat Suanda, Mamay Siti, Asep wawan, Iyan Sopian sebagai teradu, nama baiknya dipulihkan,” bebernya soal Nama Baik Direhabilitasi, Ogi Fokus Tahapan Pemilu
Ke Depan, sambung dia, tentu pihaknya akan beraktivitas dan menjalankan tugas sebagaimana biasanya berpegang kepada Undang-undang dan peraturan yang berlaku.
Sebelumnya, ke lima komisioner KPU Sumedang diadukan ke DKPP, dengan tuduhan diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dalam melaksanakan proses seleksi PPK se-Kabupaten.
Tahapan Pemilu
Baca Juga:Bergerak Bersama Menuju Keluarga Sejahtera dan Tangguh Wujudkan Indonesia TumbuhDLH Jabar Terus Upayakan Penanganan Air Lindi di Sarimukti
Disinggung soal tahapan Pemilu, pihaknya sedang menjalankan verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Sumedang.
“Hasil Verifikasi administrasi akan dilakukan pencermatan, setelah pencermatan akan dilakukan penyusunan dan Penetapan Daftar Calon Sementara (DCS),” ujarnya.
Pengumuman DCS, kata Ogi, akan dilakukan oleh KPU mulai tanggal 19 Agustus 2023. “Masyarakat dapat memberikan tanggapannya terhadap Calon-calon yang diumumkan,” terangnya.
Sedangkan tahapan terakhir dalam pencalonan, adalah penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) yang jatuh pada tanggal 3 November 2023 dan Pengumuman tanggal 4 November 2023. (red)