SUMEDANGEKSPRES – Membeli rumah dengan sistem Kredit Pemilikan Rumah (KPR) menjadi pilihan banyak masyarakat yang belum memiliki dana cukup untuk membayar rumah secara tunai.
Mesti begitu, sebelum mengajukan pembiayaan, calon pembeli perlu memahami perbedaan KPR subsidi dan non-subsidi.
Keduanya sama-sama memungkinkan pembelian rumah dengan cara mencicil kepada bank. Perbedaannya terletak pada sasaran penerima, suku bunga, uang muka, harga rumah, hingga pilihan properti yang dapat dibeli.
Baca Juga:Tanpa Igor Tolic, Persib Tetap Bidik Kemenangan atas IsenmulangMarc Klok Kembali, Persib Bidik Tiga Poin atas Isenmulang Kalteng FC
KPR subsidi dirancang untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah dengan beban pembiayaan lebih ringan.
Sementara itu, KPR non-subsidi atau komersial memberikan pilihan properti lebih luas dengan ketentuan kredit mengikuti kebijakan bank.
Lantas, mana yang lebih menguntungkan? Jawabannya bergantung pada kemampuan keuangan, kebutuhan hunian, dan rumah yang ingin dibeli.
Apa Itu KPR Subsidi?
KPR subsidi merupakan fasilitas pembiayaan rumah yang mendapat dukungan pemerintah. Salah satu programnya adalah Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dikelola BP Tapera.
Program ini ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memenuhi persyaratan. Tujuannya membantu masyarakat memiliki rumah pertama dengan cicilan yang lebih terjangkau.
Berdasarkan informasi BP Tapera, KPR FLPP menawarkan sejumlah fasilitas, antara lain:
• Suku bunga tetap 5 persen per tahun.
• Uang muka mulai dari 1 persen.
• Pembebasan PPN sesuai ketentuan program.
• Premi asuransi jiwa, kebakaran, dan kredit termasuk dalam skema bunga FLPP.
• Jangka waktu pembiayaan mengikuti ketentuan program dan bank penyalur.
Baca Juga:Kerajaan Sumedang Larang Pernah Berjaya, Ini Kisah Masa KeemasannyaSempat Bertahan di Kandang Ayam, Keluarga Roat Kini Berharap Punya Rumah Lagi
Untuk wilayah Jawa di luar Jabodetabek, termasuk Sumedang, batas penghasilan maksimal yang tercantum dalam ketentuan FLPP adalah Rp8,5 juta per bulan bagi pemohon belum menikah dan Rp10 juta bagi pemohon yang sudah menikah.
Calon penerima juga harus memenuhi persyaratan lain, seperti belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pembiayaan perumahan dari pemerintah.
Apa Itu KPR Non-Subsidi?
KPR non-subsidi atau KPR komersial merupakan pembiayaan rumah yang diberikan bank tanpa menggunakan fasilitas subsidi pemerintah seperti FLPP.
Jenis KPR ini terbuka bagi masyarakat umum yang memenuhi persyaratan kredit bank. Tidak ada batas penghasilan khusus seperti pada program KPR subsidi.
