Jatihurip Fokus Capai Target PBB

IMBAU: Kepala Desa Jatihurip, Tata bersama Sekdes Jatihurip, Beni Rahmat Sopian dan Kasi Kesra sedang diskusi terkait pencapaian PBB di desanya, baru-baru ini.(istimewa)
IMBAU: Kepala Desa Jatihurip, Tata bersama Sekdes Jatihurip, Beni Rahmat Sopian dan Kasi Kesra sedang diskusi terkait pencapaian PBB di desanya, baru-baru ini.(istimewa)
0 Komentar

sumedangekspres- Pencapaian PBB di Desa Jatihurip, Kecamatan Sumedang Utara, sampai Rabu (13/9) baru mencapai 51 persen. Data ini diterima dari Koordinator Kolektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Desa Jatihurip Harja. Hal ini disampaikan Kepala Desa Jatihurip, Tata melalui Beni Rahmat Sopian.

“Dengan jumlah petugas 10 kolektor PBB, pihak desa beharap, pencapaian sampai jatuh tempo yaitu tanggal 30 September 2023 bisa mencapai 100 persen,” beber Beni saat ditemui Sumeks, Rabu (13/9).

Tapi, menurut Beni, hal ini tidak memungkinkan mengingat Desa Jatihurip cukup luas dan untuk nilai target Desa Jatihurip juga cukup besar dari nilai persentase Desa Jatihurip, yang berbeda dengan desa-desa lain.

Baca Juga:Truk Terguling Picu Kemacetan PanjangPPP Optimistis Kuasai Parlemen

“Upaya-upaya yang kami tempuh juga banyak, sosialisasi dan edukasi tetap kita laksanakan kepada masyarakat pada waktu acara-acara tertentu. Kita selalu informasikan kepada masyarakat sebagai Wajib Pajak (WP),” ujar Beni.

Di samping itu, lanjut dia, pihaknya akan berdayakan para Ketua RT dan RW. Karena ada insentif bagi mereka, supaya termotivasi untuk membantu Pemerintah Desa dalam pencapaian target PBB tersebut.

Menurut Beni, kendala di lapangan yang menyulitkan petugas kolektor, yang pertama adanya beberapa rumah di komplek Perumahan baru, yang masih memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) menginduk Ke developer.

“Kedua masih banyak tanah guntai  yang pemiliknya di luar

Desa Jatihurip. Ketiga banyak rumah dibeberapa komplek Perumahan yang sudah alih kepemilikan dan yang dikontrakan, sementara pemiliknya di luar kota,” tegasnya.

Meski begitu, lanjut dia, pihak desa akan terus berupaya mengajak warga untuk taat pajak.

“Penagihan PBB yang diterbitkan Pemerintah berupa surat SPPT itu, menjadi kewajiban masyarakat untuk melunasinya. Karena di dalam Peraturan Daerah (Perda) tercantum, pajak menjadi tulang punggung pembangunan daerah dan tulang punggungnya wilayah Kabupaten. Ini merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berkesinambungan, untuk pembangunan dan kesejahteraan.

Beni mengimbau, masyarakat  Desa Jatihurip bijak dan menyadari akan kewajiban menaaati Wajib Pajak (WP). Karena efek dari pajak sangat baik bagi pembangunan di desa dan bagi bantuan-bantuan masyarakat yang diajukan.

Baca Juga:Elf Menuju Al Kamil Nyasar ke KaredokWarga Bersinergi Perangi Kebakaran

“Seperti jalan bagus, bantuan yang ditarima masyarakat, sabenernya itu semua hasil dari pajak. Jadi warga harus sadar untuk membayar pajak, ” tutupnya. (ahm)

0 Komentar