Peningkatan Kapasitas SDM Fasilitator PUSKESOS-SLRT Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sumedang

Peningkatan Kapasitas SDM Fasilitator PUSKESOS-SLRT Desa dan Kelurahan se-Kabupaten Sumedang
0 Komentar

sumedangekspres– Sejak diresmikan pemerintah pada tahun 2016, Pusat Kesejahteraan Sosial-Sistem Layanan dan Rujukan Terpadu (Puskesos-SLRT), sebagaimana yang dilansir dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, telah banyak memberikan pelayanan, dengan beberapa pencapaian dan pembelajaran yang telah diraih.

Pencapaian ini bisa dilihat dari tiga aspek yang saling terkait yaitu pertama, dari sisi jangkauan pelayanan. Puskesos-SLRT memberikan layanan dengan cakupan wilayah yang lebih luas dan lebih dekat untuk dijangkau oleh masyarakat. Puskesos-SLRT telah menjangkau kabupaten/kota hingga di tingkat desa/kelurahan, dengan target perluasan cakupan wilayah pada tahun 2024 yang dapat menjangkau seluruh wilayah kabupaten/kota.

Kedua, integrasi layanan. Adanya sistem layanan terpadu dan satu pintu dari berbagai institusi terkait, masyarakat tidak lagi dihadapkan dengan hambatan birokrasi untuk mengakses multi-layanan sosial.

Baca Juga:Jatimulya Fokus Optimalkan Target PBBDony-Erwan Pamit, KH Sa’Dulloh: Terima Kasih Atas Pengabdiannya

Ketiga, kolaborasi multi pihak. Puskesos-SLRT sebagai single window service, berperan sangat strategis sebagai pusat koordinasi dan kerjasama multi pihak untuk memberikan layanan terbaik bagi masyarakat dalam pemecahan permasalahan kemiskinan, kerentanan dan kesenjangan (Abuthan, Antono, & Pratiwi, 2021).

Puskesos ini sendiri merupakan lembaga yang biasanya berada di daerah dan berperan menjangkau warga rentan miskin. Puskesos ini dewasa ini sudah tersebar di berbagai daerah di Indonesia dan sudah sejak lama bergerak aktif dalam membantu kemiskinan daerah. Fakir miskin atau warga yang rentan miskin bisa mendapatkan perlindungan sosial di sini.

Mengingat tujuan dan program kerja puskesos ini sendiri memang sangat baik maka tentu saja pemerintah secara berkelanjutan menggunakan layanan ini. Apalagi dengan adanya puskesos ini sendiri sebenarnya masyarakat atau warga Indonesia akan diberikan keuntungan dengan adanya bantuan yang menaunginya. Melalui layanan ini, WNI berhak memberikan pengaduan serta penanganan atas kebutuhan sosialnya.

Adapun selain beberapa tujuan dan fungsi program yang dijelaskan mengenai Puskesos, terdapat pula bebeberapa fungsi lain layanan ini, antara lain diuraikan sebagai berikut, yang dicuplik dari laman Integra Indonesia (2021).

Fungsi pertama dari pusat kesejahteraan sosial atau puskesos adalah menjadi wadah pengaduan pesoalan kemiskinan masyarakat. Pengaduan tersebut nantinya akan mendapatkan penanganan dan masyarakat bisa mendapatkan rujukan program apa yang bisa mengentaskan dan membantu persoalan ekonominya. Puskesos berperan aktif dan penting apalagi di situasi pandemi seperti sekarang ini.

0 Komentar