sumedangekspres – Cara Tukar Uang Koin 100 Rupiah di Bank.
Cara menukar uang koin sebesar 100 Rupiah di bank dapat dilakukan melalui bank umum seperti BRI dan BCA, serta melalui kas keliling Bank Indonesia. Penting untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang berlaku di masing-masing bank yang Anda kunjungi.
Untuk memberikan informasi yang lebih rinci, di bawah ini kami akan menjelaskan beberapa syarat dan ketentuan untuk menukar uang koin 100 Rupiah melalui berbagai layanan perbankan.
Cara Menukar Uang Koin 100 Rupiah di Bank Umum
Syarat untuk menukar uang koin 100 Rupiah adalah koin tersebut harus diterbitkan pada tahun 2016 dan memiliki gambar Kakatua Raja di sisi belakang koin.
Berikut beberapa bank yang menyediakan layanan penukaran uang koin 100 Rupiah:
1. Bank BRI
2. Bank BCA
Baca Juga:Uang Koin Arab 50 Berapa Rupiah, Sih? Simak di Sini!Coba Jual Uang Koin Kuno mu ke Sini, Puji Harsono Kolektor Uang Kuno Dari Mulai Uang Kerajaan Kuno Sampai Zimbabwe
Menurut informasi dari akun Twitter resmi @HaloBCA, Anda dapat menukarkan uang koin 100 Rupiah di Kantor Cabang (KC) BCA terdekat dengan membawa dokumen berikut:
- KTP Asli
- Kartu ATM
Tidak ada jumlah minimal yang harus ditukarkan, dan stok uang kembali akan tergantung pada ketersediaan di setiap cabang BCA.
Cara Tukar Uang Koin 100 Rupiah di Bank Indonesia
Mengutip cuitan dari akun Twitter resmi @bank_indonesia, penukaran uang koin 100 Rupiah dapat dilakukan di Bank Indonesia dengan ketentuan sebagai berikut:
- Uang koin disusun rapi sesuai jenis pecahan, ukuran, dan tahun emisi
- Setelah disusun, uang koin dimasukkan ke kemasan transparan.
- Penukaran uang di wilayah Jakarta dapat dilakukan di Kantor BI pusat
- Waktu pelayanan, yaitu setiap Senin sampai Jumat mulai pukul 9.00 hingga 11.30 WIB.
- Selain itu, BI menyediakan layanan penukaran uang pecahan kecil melalui kegiatan kas keliling. Berikut ketentuan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling yang
- dikutip dari laman pintar.bi.go.id:
- Pada saat memesan uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih .
- Jumlah uang kertas dan koin yang dipesan mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah di lokasi yang dipilih.
- Pengaturan jumlah penukaran uang yang dipesan melalui kas keliling adalah sebagai berikut:
- Penukaran uang Rupiah koin dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah koin.
- Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas.
- BI dapat memberikan penukaran uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.