Kamis Satpol PP Tertibkan APS

TERTIBKAN APK: Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga (tengah) didampingi Kepala Bidang PPUD SatPol PP Yan Mahal Rizal (kiri) dan Kepala Bidang Wasdal Dishub Kabupaten Sumedang Gunung Nugraha (kiri) saat melakukan Rapat Koordinasi pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu Tahun 2024 di kantor Bawaslu Sumedang, baru-baru ini.
TERTIBKAN APK: Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang Ade Adrianta Sinulingga (tengah) didampingi Kepala Bidang PPUD SatPol PP Yan Mahal Rizal (kiri) dan Kepala Bidang Wasdal Dishub Kabupaten Sumedang Gunung Nugraha (kiri) saat melakukan Rapat Koordinasi pengawasan dan penertiban APS peserta Pemilu Tahun 2024 di kantor Bawaslu Sumedang, baru-baru ini.
0 Komentar

“Poin kedua yaitu tentang pengawasan dan penertiban atas pemasangan atribut, bendera, spanduk, poster dan umbul-umbul dilakukan oleh Satpol PP Sumedang dan atau tim penertiban, sesuai dengan pasal 9 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009,” jelasnya.

Sedangkan untuk poin ketiga, Rizal menegaskan, sebagai akibat pelanggaran yang dilakukan parpol peserta pemilu. Maka oleh penyelenggara, SatPol PP Sumedang dan atau tim penertiban melakukan operasi pembersihan dan pencabutan seperti tercantum dalam Pasal 11 ayat (1) Perbup Nomor 46 Tahun 2009.

Lalu keempat, menurutnya, Bawaslu akan membuat kembali surat pemberitahuan kepada pengurus Parpol Peserta Pemilu untuk dapat menertibkan mandiri dimasa Sosialisasi, yang diduga telah melakukan pelanggaran terhadap pemasangan APS dan alat peraga kampanye (APK) sebelum masa kampanye.

Baca Juga:2030 Ratusan Juta Orang Mengalami Kekurangan GiziPenyempitan Selokan Berpotensi Banjir

“Jadi berdasarkan kewenangan Bawaslu hanya memberikan rekomendasi kepada Satpol PP telah terjadinya pelanggaran pemasangan APS. Sebelum hari H pelaksanaan Bawaslu akan koordinasi dan konsolidasi dengan Satpol PP, Dishub dan pihak terkait lainnya akan kesiapan pelaksanan penertiban APS dan atribut lainnya,” terangnya.

“Satpol PP juga akan membuat Nota Dinas dan pengantar Pembuatan SK Tim Penertiban, agar lebih efektif dan efesien serta adanya pemerataan dalam tindakan penertiban selanjutnya,” imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga mengatakan masa kampanye Pemilu 2019 selama tiga bulan, sedangkan Tahun 2024 hanya 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023. Saat ini, sudah banyak APS yang sudah mencitrakan diri, padahal masa kampanye belum dimulai.

Dikatakan, Bawaslu telah mencatat ada ribuan APS yang berbentuk baliho, spanduk, umbul, bendera dan lainnya yang terpasang tersebar di seluruh pelosok Sumedang.

“Kesepakatan tadi hari Kamis APS yang melanggar aturan akan diterbitkan. Untuk tahap awal kita bersama Satpol PP dan Dishub akan menertibkan APS termasuk mobil angkutan umum (Angkot) yang memasang stiker di wilayah kota Sumedang,” ucapnya.

Ade berharap, setelah ada penertiban APS di wilayah Kota Sumedang, para parpol peserta pemilu dapat menertibkan APSnya secara mandiri yang ada di wilayah kecamatan. (bim)

 

0 Komentar