sumedangekspres- Samsat Bebaskan Denda Pajak Lima Tahun – Program Pemutihan bebas denda pajak dan BBNKB ke II di Kantor Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah (P3D) Samsat Sumedang sudah berjalan hampir satu bulan. Program ini mulai dilaksanakan dari 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023.
Program Pemutihan bertujuan untuk mengoptimalisasi pajak daerah dan membantu meringankan beban masyarakat khususnya bagi Wajib Pajak (WP) di Kabupaten Sumedang. Pada Program Triwulan IV Samsat Sumedang memiliki program pemutihan, yaitu bebas denda lima tahun ke belakang.
“Denda tunggakan lima tahun ke belakang akan dihapuskan. Jadi bayarnya hanya pokonya saja selama empat tahun ke belakang, berserta pokoknya satu tahun ke depan,” ucap Kepala Kantor P3D Samsat Sumedang, Iyus M Nizar SIp MM kepada Sumeks baru-baru ini.
Baca Juga:Hari Pahlawan Momentum Majukan DaerahAjak Ribuan Peserta Heroic Fun Walk Bergoyang
Lebih jauh ia menjelaskan, di samping itu ada program bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) serta diskon-diskon lainnya.
Dimana diskonnya untuk kendaraan baru apabila membeli kendaraan baru di dealer akan kena diskon 2.5 persen selain cashback dari dealer, serta ada pembebasan untuk diskon apabila WP membayar pajak sebelum jatuh tempo maka ada diskon 2 persen sampai dengan 10 persen
“Dimana apabila WP melakukan pembayaran dua bulan sebelum jatuh tempo sampai dengan 10 bulan sebelum jatuh tempo, akan diberi diskon 10 persen. Program ini berlaku dari tanggal 16 Oktober sampai dengan 16 Desember 2023,” ujarnya.
Iyus mengimbau, warga untuk betul-betul memanfaatkan kesempatan ini.
“Bagi masyarakat Sumedang khususnya pemilik kendaraan segera manfaatkan Program Pemutihan di Samsat, karena ini bertujuan meringakan beban masyarakat. Terutama yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, akan dihapuskan tunggakannya,” tutupnya. (ahm)