sumedangekspres – Ngerinya Hukuman Penjual Rokok Ilegal, Ini Kata Satpol PP Sumedang.
Penjualan rokok ilegal dengan berbagai merek yang marak terjadi di wilayah Kabupaten Sumedang, dijual dengan harga yang lebih terjangkau dibandingkan dengan rokok yang telah dikenakan bea cukai.
Meningkatnya peredaran rokok ilegal, Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Sumedang memberikan peringatan bahwa masyarakat yang terlibat dalam kegiatan penjualan rokok ilegal dapat dikenakan pidana dan denda yang mencapai jumlah miliaran rupiah.
Baca Juga:Terjepit di Kolong Angkot, Kecelakaan di Depan UNPAD Sumedang, 2 Mahasiswa Luka BeratSusan Sameh Baru Sadar Hari H Kena Tipu Beli Tiket Konser Coldplay, Ini Kronologinya
Yan Mahal Rizal, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Undang-undang Daerah (PPUD) SatPol PP Kabupaten Sumedang, menyatakan bahwa pemilik warung dan toko tidak boleh terlibat dalam praktik penjualan rokok ilegal.
Dalam suatu wawancara pada Rabu, 15 November 2023, Rizal menyampaikan harapannya agar masyarakat memahami bahwa penjualan rokok ilegal dapat berujung pada sanksi pidana dan denda yang berat.
Rizal menambahkan bahwa ancaman hukuman bagi penjual rokok ilegal mencakup pidana penjara selama 1 hingga 15 tahun, dengan denda yang dapat mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Dalam konteks penegakan hukum terhadap rokok ilegal, Rizal menjelaskan bahwa proses tersebut mengikuti Undang-Undang di bawah Kementerian Keuangan, yang selanjutnya ditindaklanjuti oleh Direktur Jenderal Bea Cukai.
Meskipun SatPol PP bertugas sebagai pendamping di wilayah, penindakan dilakukan oleh Penyidik ​​Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Bea Cukai, yang bekerja sama dengan pihak Kepolisian, Kejaksaan, Subdenpom, dan unsur teknis OPD lainnya.
Rizal menegaskan bahwa pelanggaran terhadap penjualan rokok ilegal bukan hanya pelanggaran terhadap Perda atau Perkada, tetapi juga merupakan tindakan pidana yang dapat diancam dengan kurungan pidana.
SatPol PP terus melakukan sosialisasi melalui operasi pasar dan akan melanjutkannya melalui operasi bersama yang dipimpin oleh Kantor Bea Cukai.
Baca Juga:Ditegur Tak Pakai Sepatu, Siswa SMP di Lamongan Bacok Bu GuruKenaikan UMK Sumedang Berlaku Tahun Depan, Diperkirakan Segini Besarannya
Hukuman Penjual Rokok Ilegal
Penjual atau pengedar rokok ilegal melakukan pelanggaran yang berpotensi menjadi tindak pidana.
Sanksi yang diberlakukan untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang secara rinci dijelaskan sebagai berikut: