sumedangekspres – UMK Ciamis Tahun 2024 Naik, Hanya Setara Dengan Beras 5 KG
Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Ciamis rsemi diusulkan naik 3,35 persen pada tahun 2024. Angka tersebut merupakan hasil pleno yang dilaksanakan pada hari Rabu, 22 November 2023 di Aula Dinas Tenaga kerja (Disnaker) Kabupaten Ciamis.
Dalam rapat tersebut, turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan. Mulai dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ciamis, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), akademisi, Badan Pusat Statistik (BPS), dan lainnya.
Diketahui sebelumnya, pada tahun 2023, UMK Kabupaten Ciamis sebesar Rp2.021.657,42. Setelah usulan naik 3,35 persen, makan jumlah tersebut akan naik sebesar Rp67.806,39 menjadi Rp2.089.464 di tahun 2024. Jumlah kenaikan tersebut tersebut setara dengan harga 5 kilogram beras.
Baca Juga:Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres PemberhentianCapres Prabowo Menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Di Surabaya
Berdasarkan keterangan dari Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja pada Disnaker Kabupaten Ciamis, Wati Kuswatini, rapat pleno cenderung berjalan lancar dan tidak alot.
“Rapat plenonya tidak berjalan alot, cenderung lancar dalam mendiskusikan rancangan UMK Ciamis 2024,” ucapnya, dilansir dari Radar Tasik.
Dalam perhitungan UMK Ciamis 2024, para stakeholder menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
“Patokan PP itu, memperhitungkan sesuai dengan rumus perhitungan titik alpa dengan indikator Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Jawa Barat, TPT Ciamis, rata-rata upah Jawa Barat, rata-rata upah Ciamis, serapan tenaga kerja Provinsi Jawa Barat dan Ciamis,” jelasnya.
Setelah disepakati, usulan tersebut bakal diserahkan kepada Bupati Ciamis. Nantinya, rekomendasi itu akan diserahkan kepada Pj Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin.
“Pengumuman penetapan UMK Ciamis 2024 pastinya menunggu surat keputusan (SK) penetapan dari Gubernur Jawa Barat. Baru nanti sampai ke Bupati Ciamis dan diinformasikan kepada perusahaan untuk bisa menerapkan hasil putusan itu tahun 2024,” bebernya. (*)
Artikel ini sudah tayang di jabarekpres.com dengan judul UMK Ciamis 2024 Naik! Cuma Setara 5 Kg Beras