Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres Pemberhentian

Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres Pemberhentian
Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres Pemberhentian(ist/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Firli Bahuri Tetap Jadi Ketua KPK, Sebelum Ada Keppres Pemberhentian

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pemerasan kepada tersangka Korupsi Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK mengatakan sepanjang belum ada keputusan pemberhentian sementara bagi Firli dari jabatannya maka Firli Bahuri tetap jadi Ketua KPK, ia masih bertugas seperti biasa. Diketahui Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL.

Baca Juga:Capres Prabowo Menghadiri Dialog Terbuka Muhammadiyah Di SurabayaIni Hasil Tes Urine Puluhan Warga Binaan Kelas IIB Majalengka

Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

Firli Bahuri di tetapkan sebagai tersangka pada saat diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya pada Rabu (22/11) malam. Firli diduga melakukan pemerasan hingga penerimaan suap dan gratifikasi kepada SYL.

Status Firli di KPK akan berakhir jika surat pemberhentian sementara telah terbit. Pimpinan lembaga di negeri ini masih berwenang melaksanakan tugas sepanjang belum ada surat pemberhentian dari pejabat yang berwenang.

Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, mengatakan surat penetapan tersangka itu telah diterima Kemensetneg, Rabu (23/11) pukul 17.00 WIB.

“Kementerian Sekretariat Negara telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka atas nama Ketua KPK Firli Bahuri, sore hari ini sekitar jam 17.00 WIB.

Keppres pemberhentian sementara Firli Bahuri kini telah disiapkan. Keppres itu akan segera diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).

0 Komentar