sumedangekspres – Bayi 4 Bulan Jadi Korban Penculikan dan Pencabulan, Oleh Pria Karena Cintanya Ditolak
Seorang pria berinisial AMR (40) tega melakukan perbuatan keji yaitu melakukan penculikan dan pencabulan kepada seorang bayi laki-laki yang masih berusia 4 bulan.
AMR tega menculik bayi 4 bulan dan berbuat yang tidak senonoh kepada bayi laki-laki 4 bulan tersebut.
Baca Juga:Ini Rincian Spesifik Penerima Program Bansos PKH 20232 Orang jadi Korban Tertabrak Kereta Api Di Tasikmalaya
Peristiwa itu diawali pada hari Kamis(11/11) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Pelaku mendatangi rumah korban dan membuka salah satu jendela dengan menggunakan sebuah kayu.
Setelah ia berhasil membuka jendela, ia kemudian menculik sang bayi yang merupakan anak dari pujaan hatinya. Setelah mendapatkan bayi itu, AMR membawanya ke sebuah ladang atau pekarangan.
Dilokasi itu pelaku mencabuli bayi laki-laki tersebut dan meninggalkan bayi itu tergeletak dengan beralasan kardus tanpa pakaian di sebuah kebun.
Lokasi itu tidak jauh dari rumah korban. Kasus ini terungkap berdasarkan hasil visum dan pengakuan dari pelaku.
Laporan awalnya diduga adanya bayi yang hilang, penculikan tapi kemudian ditemukan. Setelah kita melakukan pemeriksaan, utamanya adalah terkait kondisi fisik bayi, ada beberapa luka yang memang berdasarkan hasil pemeriksaan visum.
Kemudian berdasarkan pendalaman terhadap tersangka, yang bersangkutan memang mengakui telah melakukan penculikan dan pencabulan terhadap korban
Pelaku pun langsung ditangkap usai polisi menerima laporan. Ia diketahui masih warga di sekitar kediaman korban.
Baca Juga:PDIP Jabar : Selain Fokus di Pilpres Juga Akan Fokus Lirik Kemenangan Pileg dan PilkadaTerbaik! UMK Kabupaten Majalengka 2024 Naik Rp. 300 Ribu
AMR dikehui berprofesi sebagai tukang pijat,dan ia mengakui bahwa ia merasa sakit hati karena cintanya ditolak oleh ibu korban.
Karena kasus penculikan dan pencabulan AMR pun kini harus mendekam di ruang tahanan Mapolresta Cirebon. Akibat perbuatannya, ia dijerat dengan Pasal 82 jo Pasal 76 E ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Pelaku terancam hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun.