sumedangekspres-UMK Cirebon mengalami kenaikan signifikan di tahun 2024, pada tahun 2024 akan ada kenaikan UMK di Jawa Barat, salah satunya kabupaten Cirebon.
UMK Kota Cirebon 2024 menjadi salah satu upah minimum di Jawa Barat yang tengah dinantikan kenaikannya.
Dengan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 yang masih terbilang rendah, wajar para buruh pun mempertanyakan hal ini.
Baca Juga:Tempat makan super mantap di Sumedang: Dekat tol exit Sumedang!Jumlah korban tewas di Gaza: Ribuan warga Gaza gugur termasuk anak-anak!
Lantaran berdasarkan tuntutan buruh, menuntut kenaikan sebesar 15 persen untuk UMP 2024 maupun UMK 2024.
UMP Jawa Barat 2024 pun kini telah ditetapkan 3,57 persen dari UMP 2023.
Kemudian dengan adanya kenaikan ini, diharapkan dapat membantu kebutuhan pokok para pekerja dan buruh.
besaran UMK Kota Cirebon 2024 ini pun tentunya telah melalui sidang pleno.
Sidiang umumnya mengacu pada sebuah peraturan yang berlaku apalagi terkait kenaikan upah minimum kabupaten dan kota.
UMK Kota Cirebon 2024 pun akhirnya membuat banyak masyarakat bertanya-tanya.
Dengan kenaikan UMK 2024 sebesar 3,11 persen ini, jadi berapakah upah minimum per bulan?
Untuk itu, simak perhitungan besaran kenaikan UMK Kota Cirebon 2024 setelah naik 3,11 persen selengkapnya.c
(Depeko) sudah menetapkan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cirebon tahun 2024 yakni di angka 3,11 persen.
Baca Juga:Artis Inisial N ditangkap polisi pakai obat keras: Bagaimana kronologi kejadiannya?Produksi Minyak Pertamina menyusut: Apa yang terjadi sebenarnya?
Hal itu disepakati di hasil rapat pleno berlokasi di Aula Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cirebon, pada Kamis, 23 November 2023.
Adapun Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), BPS, dari akademisi, pakar, sampai unsur pemerintah daerah yang hendak hadir di sidang tersebut.
Maka dengan kenaikan 3,11 persen, UMK Kota Cirebon 2024 ini naik Rp76.520,49 dari UMK tahun 2023.
Berdasarkan perhitungannya sebagai berikut:
UMK Kota Cirebon 2024 ditetapkan menjadi Rp2.533.037,09 dengan kenaikan 3,11 persen dari UMK 2023 yang ada di angka Rp2.456.516,60.
Tentu kenaikan tersebut masih jauh dari harapan para buruh.
Meski begitu, besaran UMK Kota Cirebon 2024 ini semoga masih bisa memberikan kelayakan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari para buruh dan pekerja.
Itulah informasi mengenai UMK Cirebon mengalami kenaikan signifikan di tahun 2024. Semoga bermanfaat!