Edhy Prabowo Bebas Bersyarat: Tinjauan Terhadap Kasus Korupsi Izin Ekspor Benih Lobster

Edhy Prabowo Bebas Bersyarat
Edhy Prabowo Bebas Bersyarat (ist/pin/aktual.com)
0 Komentar

sumedangekspres – Pada tanggal 18 November 2023, mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, resmi dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang setelah menjalani pidana penjara.

Kementerian Hukum dan HAM mengonfirmasi bahwa Edhy Prabowo mendapatkan pembebasan bersyarat berdasarkan Surat Keputusan Pembebasan Bersyarat (PB) nomor PAS-1436.PK.05.09 Tahun 2023, tertanggal 17 Agustus 2023.

Edhy Prabowo sebelumnya dihukum lima tahun penjara dan denda Rp 400 juta terkait kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster dan benur tahun anggaran 2020.

Baca Juga:Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Serahkan Helikopter Angkut Berat dan Simulator ke Lanud Atang SendjajaDerajat Kesehatan Masyarakat Kota Tasikmalaya: Tantangan Menuju ODF 100%

Edhy Prabowo dijadwalkan menjalani hukuman lima tahun penjara, namun diberikan pembebasan bersyarat setelah dianggap berkelakuan baik selama menjalani hukuman yang dimulai pada 25 November 2020.

Menurut Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Deddy Eduar Eka Saputra, Edhy Prabowo mendapat remisi selama 7 bulan 15 hari berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Remisi tersebut menunjukkan perilaku baik Edhy selama menjalani hukuman.

Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Edhy Prabowo dinyatakan bersalah atas penerimaan suap senilai Rp 25,7 miliar terkait izin ekspor benih lobster.

Suap tersebut diduga terkait penetapan izin ekspor benih lobster tahun anggaran 2020. Pidana pokok melibatkan hukuman kurungan selama lima tahun, denda Rp 400 juta, serta uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77.000.

Edhy Prabowo telah membayar denda dan uang pengganti tersebut, sehingga memenuhi persyaratan pembebasan bersyarat. Meskipun bebas, Edhy tetap diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan kelas II Ciangir selama menjalani masa pembebasan bersyarat.

Selain hukuman pidana dan denda, Edhy juga dilarang untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sebagai konsekuensi atas perbuatannya. Hal ini menegaskan bahwa kasus korupsi Edhy Prabowo memiliki dampak yang lebih luas terhadap karir politiknya.

Kasus Edhy Prabowo menyoroti permasalahan korupsi di sektor perikanan dan menegaskan pentingnya upaya pemberantasan korupsi untuk menjaga integritas sektor tersebut.

Baca Juga:Demi Kesejahteraan Buruh, Bupati Majalengka Akan Menghadap ke KemenakerPLN Pulihkan Kelistrikan di Jawa Barat Setelah Gangguan

Pembebasan bersyarat Edhy Prabowo juga mengundang pertanyaan tentang efektivitas hukuman dalam menanggapi kasus korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

Berita tersebut sudah tayang di website Radar Indramayu. Dengan judul “Eks Menteri Kelautan dan Perikanan Bebas Bersyarat sejak 18 November”.

0 Komentar