sumedangekspres -Panwascam Darmaraja gelar sosialisasi terkait pengawasan kampanye. Dimulainya masa kampanye pada tanggal 28/11 (beberapa hari yang lalu). Panwascam mulai perketat pengawasan terhadap para calon legislatif yang ada di Kecamatan Darmaraja.
Pengawasan tersebut, dimulai dari pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang harus dipasang berdasarkan ketentuan zonasi yang sudah ditetapkan.
Ketua Panwascam Darmaraja,Drs. Wahidin menyebutkan, pada dasarnya, panwascam akan berupaya semaksimal mungkin untuk mengawasi proses pemilu yang akan di gelar pada tanggal 14 Februari 2024 nanti.
Baca Juga:Kembali Nahkodai PWI, Kado Ulang Tahun Ade Hadeli: Mengupayakan Kantor Sekretariat yang RepresentatifPerternakan Pola Kebiasaan Orang Sunda
Dikatakan, sampai saat ini belum ada pelanggaran yang ditemukan oleh pihak Panwascam Darmaraja. Wahidin menerangkan, banyak kriteria-kriteria yang bisa dijadikan sebuah pelanggaran, salah satunya pemberian barang dari calon dengan jumlah total atau jika di nominalkan lebih dari Rp.100.000.
“Jadi ada beragam pelanggaran yang bisa dilakukan para calon, misalkan calon memberikan kaos atau barang lainnya kepada masyarakat dengan harga lebih dari 100 rb, atau memberikan uang duduk juga sebetulnya sebuah pelanggaran, kecuali uang duduknya itu berupa voucher,”kata dia
Dalam hal ini, Wahidin menegaskan, semua pihak terkait seharusnya bisa mendidik masyarakat untuk berpolitik dengan cerdas, sebab memilih pemimpin dan wakil rakyat menentukan kemajuan negara.
“Mudah-mudahan masyarakat juga lebih cerdas lagi dalam berpolitik,”katanya (eri)