Uang Koin Rupiah Ini Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera!

Uang Koin Rupiah Ini Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera!
Uang Koin Rupiah Ini Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera!(istimewa/pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Uang Koin Rupiah Ini Sudah Tidak Laku, Tukarkan Segera!

Beberapa uang koin rupiah ini telah resmi dicabut Bank Indonesia (BI) dari peredaran, uang koin rupiah itu adalah uang koin Rp 500 Tahun Emisi (TE) 1991, Rp 1.000 TE 1993, dan Rp 500 TE 1997 dari peredaran terhitung 1 Desember 2023. Pencabutan peredaran itu berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.14 Tahun 2023.

Untuk uang Rp. 500 Tahun Emisi (TE) 1991 yang ditarik adalah uang yang bergambar bunga melati, yang ukuran angka Rp 500 lebih kecil.

Sedangkan untuk uang koin Rp.1000 dengan ciri-ciri bergambar garuda dan pohon Kelapa Sawit. Kemudian Rp 500 TE 1997 ciri-cirinya ada tulisan Bunga Melati kecil serta angka Rp 500 yang lebih besar.

Baca Juga:Kisah Patih Eyang Jaya Perkasa Patih Kerajaan Padjajaran dan Petilasannya di DayeuhluhurDesa Dayeuhluhur Desa Wisata Alam dan Religi Terkenal di Sumedang

Bank Indonesia sendiri menjelaskan terkait dengan penarikan dari peredaran uang tersebut dilakukan dengan pertimbangan antara lain masa edar yang cukup lama dan perkembangan teknologi bahan/material uang logam.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam keterangannya, Jumat (1/12/2023) menerangkan, terhitung tanggal dimaksud uang Rupiah logam tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk masyarakat yang memiliki uang tersebut bisa melakukan penukaran, penukaran bisa dilakukan di Bank Umum mulai 1 Desember 2023 sampai dengan 1 Desember 2033, atau sepuluh tahun sejak pencabutan.

Penggantian atas uang rupiah logam yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada uang Rupiah logam dimaksud.

Cara Menukarkan Uang Koin Rupiah di BI

Untuk penukaran uang logam di BI bisa dilakukan di Kantor Pusat BI maupun Kantor Perwakilan BI.

Berikut cara menukarkan uang koin Rupiah di BI

1. Sebelum menukar, masyarakat diwajibkan terlebih dahulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR yang diakses melaluihttps://www.pintar.bi.go.id
2. Setelah membuka laman PINTAR, kemudian pilihlah atau klik ‘Penukaran Uang Rupiah yang Dicabut/Ditarik’.
3. Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran dan pilih lokasi Kantor Bank Indonesia untuk melakukan penukaran
4. Pilih tanggal penukaran yang tersedia
5. Isi data mulai dari NIK-KTP, Nama, No telepon, dan email

0 Komentar