Korban Prostitusi Masih di Bawah Umur

prostitusi online.
prostitusi online.
0 Komentar

RM juga menghitung pengeluaran untuk kebutuhan masing-masing PSK, seperti belanja makan, make up, dan pakaian perlengkapan pekerjaan para PSK.

“Sedangkan, tersangka DG perannya sebagai operator memegang handphone yang berisi aplikasi MiChat, kemudian menjalankan aplikasi tersebut untuk menerima tamu. Yang kedua, mengonfirmasi jika pelanggan sudah cocok dengan harga yang disepakati, termasuk menjaga keamanan para PSK dari kekerasan yang dilakukan oleh pelanggan,” katanya.

Tersangka DG sebagai pengelola atau operator aplikasi MiChat menawarkan harga layanan PSK kepada tamu berkisar Rp300.000 hingga Rp700.000.

Baca Juga:Dr Aqua Dwipayana: Pelayanan Paripurna para Dewan Kemakmuran Masjid akan Menyempurnakan Kemegahan Masjid Al Hakim yang Sudah Jadi Ikon Kota PadangTingkatkan Prestasi Aquatik

“Tersangka mengakui bahwa setiap harinya para PSK melayani tiga hingga tujuh orang tamu. Ada barang bukti uang tunai sekitar Rp13 juta dan sejumlah handphone,” katanya.

Di hadapan polisi, tersangka TPPO ini mengaku sudah tiga bulan melakukan praktik prostitusi daring di wilayah Situbondo, Banyuwangi dan Jember.

“Kami berpindah-pindah tempat, Situbondo, Banyuwangi, dan Jember. Kalau di Situbondo baru hampir sepekan,” kata salah seorang tersangka.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, dua tersangka RM dan DG dijerat Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, yang ancaman hukumannya paling berat 15 tahun penjara. (red)

0 Komentar