sumedangekspres – Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Masuk, Bawaslu Sumedang Sigap Mengkaji.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang mengumumkan bahwa mereka sedang melakukan kajian terhadap dua laporan dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sumedang, Ade Adrianta Sinulingga, menyatakan, “Iya kami saat ini tengah mengkaji dua dugaan pelanggaran Kampanye Pemilu 2024,” di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Sumedang di Jl. Karapyak No.12, Situ, Kec. Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, pada Jumat 8 Desember 2023.
Baca Juga:Musim Hujan, Status Sumedang : Siaga Darurat Bencana HidrometeorologiBawaslu Sumedang : Warga Tidak Boleh Merusak Alat Peraga Kampanye Pemilu
Ade menjelaskan bahwa dua pelanggaran yang sedang dikaji adalah pertama, terkait dugaan pelanggaran iklan kampanye di salah satu stasiun televisi lokal di Sumedang.
Sedangkan yang kedua, melibatkan dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan anak di bawah umur oleh salah satu calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Sumedang.
“Seperti diketahui, iklan kampanye di media massa baru dapat dimulai pada 21 Januari 2024. Pada intinya, kedua dugaan pelanggaran tersebut masih dalam proses kajian,” ungkap Ade.
Dalam menanggapi pelanggaran pemilu, Ade menyatakan bahwa Bawaslu Kabupaten Sumedang masih fokus pada upaya pencegahan.
Namun, apabila ada dugaan pelanggaran, mereka akan mengadakan rapat pleno bersama pimpinan Bawaslu lainnya.
Hasil pleno tersebut akan menjadi dasar untuk mengundang pihak terkait guna klarifikasi.
Selain itu, Ade juga mencatat bahwa Bawaslu sedang memperhatikan banyaknya Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu yang dipasang di tempat terlarang.
Baca Juga:Hari Ibu : DPPKBP3A Sumedang Gelar KB GratisKapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan Dimutasi Menjelang Pemilu 2024
“Saat ini kami memantau banyaknya APK yang dipasang di pohon, yang jelas melanggar aturan. Oleh karena itu, kami saat ini sedang melakukan inventarisasi dan hasilnya akan direkomendasikan ke Satpol PP yang memiliki kewenangan untuk melakukan penertiban,” tambahnya.
Demikian pembahasan mengenai Dua Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Masuk, Bawaslu Sumedang Sigap Mengkaji.***