Cinta Tak Direstui, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember

Cinta Tak Direstui, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember
Cinta Tak Direstui, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember (ist/Ulum/SJP)
0 Komentar

sumedangekspres – Cinta Tak Direstui, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember.

Tragedi terjadi di Jember, di mana seorang ibu bernama Hasiya (60) menjadi korban pembunuhan yang dilakukan oleh anak kandung berinisial NH, calon menantu SA, dan teman pelaku SA.

Kejadian mengerikan ini terjadi di pinggir sungai Desa Keting, Kecamatan Jombang, pada Senin (13/11/2023), dan penemuan jasad korban menggegerkan warga setempat.

Baca Juga:Video Mesum 15 Detik Pegawai Honorer Bapenda Banten Viral, Pelaku DipecatMotif Guru SD Bunuh Diri Bersama Keluarga di Pakis Malang

Kapolres Jember, AKBP Moh Nurhidayat, mengungkapkan bahwa pelaku utama dalam pembunuhan ini adalah SA, calon menantu korban.

Peristiwa tragis ini berawal dari ketidakrestuan ibu korban terhadap hubungan antara anaknya dengan SA, yang membuat SA merasa sangat terhina dan sakit hati.

Dalam upayanya memberikan pelajaran kepada ibu korban, SA menghubungi AW, seorang teman, untuk meminta bantuan melaksanakan rencananya.

Ketiga pelaku kemudian menyusun rencana mereka dengan melibatkan AW yang bertugas menjemput korban di rumahnya untuk diajak jalan-jalan.

Tanpa sepengetahuan korban, SA dan NH mengikuti mereka. Setelah tiba di lokasi kejadian, SA menggunakan pisau yang dibawanya dan menyerang korban.

Saat korban berusaha melawan, anak korban (NH) dan temannya (AW) membantu SA dengan memegangi tangan korban.

Akibat serangan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku utama, SA, diidentifikasi sebagai otak di balik perencanaan dan pelaksanaan pembunuhan tersebut.

Baca Juga:Istri Dilaporkan ke Polisi Karena Pergoki Suami Selingkuh Dengan Siswi SMAPria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan

Sebagai konsekuensi dari perbuatannya yang mengerikan, para pelaku dijerat dengan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Pihak kepolisian, dalam upaya penegakan hukum, berhasil menangkap ketiga pelaku tersebut pada Rabu (13/12/2023), sehingga mereka dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan keji yang mereka lakukan.

Insiden ini tidak hanya menyisakan duka mendalam di masyarakat setempat tetapi juga menyoroti kompleksitas hubungan antarindividu dan dampaknya terhadap tindakan ekstrem yang dapat merugikan banyak pihak.

Demikian pembahasan mengenai Cinta Tak Direstui, Anak dan Calon Menantu Bunuh Ibu di Jember.***

0 Komentar