Pria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan

Pria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan
Pria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan (ilustrasi/ist/Pinterest)
0 Komentar

sumedangekspres – Pria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan.

Seorang lelaki dengan kejam mengakhiri nyawa pasangannya karena terjerat masalah utang-piutang, menyebabkan korban JS (25) meninggal setelah minum es teh yang telah dicampur racun tikus.

AKBP Samian, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa kematian korban pertama kali terdeteksi oleh warga yang mencium bau tidak sedap dari dalam rumah kontrakan di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi pada Jumat, 8 Desember 2023.

Baca Juga:Ortu Siswa Minta SDN Darmaraja 2 Kembalikan Uang Tabungan Siswa Rp400 JutaAPK yang Melanggar Aturan Akan Ditertibkan Satpol PP dan Bawaslu Sumedang

Dari hasil penyelidikan, polisi memastikan bahwa korban tewas akibat tindakan pembunuhan yang dilakukan oleh kekasihnya. Polisi berhasil menangkap AMW (34) dalam waktu kurang dari 24 jam di wilayah Tasik, Jawa Barat.

“Saat melakukan penyelidikan di lapangan, kami menemukan petunjuk-petunjuk yang mengarah kepada tempat pelaku merencanakan aksinya,” kata Saiman kepada wartawan pada Rabu, 13 Desember 2023.

Menurut Saiman, tersangka membawa sebungkus nasi dan es teh ke kontrakan. Namun, makanan dan minuman tersebut telah dicampur racun tikus.

“Pelaku mengundang korban untuk sarapan pagi. Saat korban mulai menyantap makanan tersebut, dalam waktu sekitar 15 menit, korban merasa pusing dan akhirnya kehilangan kesadaran,” ungkapnya.

Motif di Balik Pembunuhan

Saiman menjelaskan bahwa tersangka kemudian menutup mulut dan hidung korban serta mengikat kakinya untuk memastikan bahwa korban telah meninggal dunia.

Motif di balik tindakan pembunuhan ini diduga karena tersangka tidak mampu melunasi hutangnya. Tersangka, ANW, awalnya meminjam uang sebesar Rp 2 juta, namun utangnya terus bertambah hingga mencapai Rp 6 juta.

“JS (25) dan tersangka saling mengenal sekitar enam bulan yang lalu saat keduanya bekerja di sebuah rumah sakit swasta. Setelah saling mengenal, tersangka meminjam uang dari korban,” jelasnya.

Baca Juga:Jadwal Sholat Sumedang Kamis 14 Desember 2023Prakiraan Cuaca Sumedang Kamis 14 Desember 2023

Saiman menyatakan bahwa tersangka, yang tidak tahan dengan terus-menerusnya penagihan hutang, mulai merencanakan aksi pembunuhan.

Untuk pertanggungjawabannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP, yang berpotensi mendapatkan hukuman mati atau seumur hidup.

Demikian pembahasan mengenai Pria Ini Bunuh Pacarnya Gegara Tak Bisa Bayar Utang, Definisi Peminjam Lebih Galak Dari yang Meminjamkan.***

0 Komentar