sumedangekspres– Yana Mulyana Mantan Wali kota Bandung sah di vonis 4 tahun penjara, kasus suap Yana Mulyana telah mencapai puncak pemberian vonis. Yana Mulyana divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.
Yana dinilai terbukti menerima suap ratusan juta dari proyek Bandung Smart City di Dishub Kota Bandung. Vonis tersebut dijatuhkan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung.
Vonis itu lebih ringan 1 tahun dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut pidana kurungan selama 5 tahun. Namun nilai denda yang harus dibayar Yana sesuai tuntutan JPU.
Baca Juga:Begini Motif ART dan Pacar Culik Anak Majikan di Bandung!Sandiaga Uno Kunjungan ke Sumedang: Minta Uji Petik PMK3I Pada PJ Bupati Sumedang!
“Menyatakan terdakwa Yana Mulyana telah terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata ketua majelis hakim Hera Kartiningsih
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar iganti dengan penjara selama 3 bulan,” ujar Hera Kartiningsih.
Hal yang dinilai memberatkan, kata hakim, Yana tak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sementara itu, hal yang dinilai meringankan Yana belum pernah dihukum dan mempunyai tanggungan keluarga.
“Terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Hera. Sementara itu, dua pejabat di Dishub Pemkot Bandung yang juga terseret dalam kasus tersebut, Khairur Rijal dan Dadang Darmawan divonis berbeda.
Rijal divonis dengan pidana penjara selama 5 tahun. Vonis itu jauh lebih berat dibanding jaksa yang menuntut pidana kurungan selama 4 tahun.
Sementara itu, Dadang divonis pidana kurungan selama 4 tahun, sama dengan tuntutan jaksa yang juga memvonis dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Usai membacakan putusan, Hera bertanya kepada para terdakwa bakal mengajukan banding ataukah tidak. Yana dan Dadang sepakat untuk menerima putusan majelis hakim, sedangkan Rijal masih menimbang untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. (tri)
Baca Juga:Dana Bagi Hasil Desa di Sumedang Lambat: Apa Kata PJ Bupati Sumedanng? Kemenpora RI Gelar Sekolah Jurnalistik di Sumedang!
Yana Mulyana tidak ajukan banding Usai membacakan putusan itu, Hera bertanya kepada para terdakwa akan mengajukan banding atau menerima vonis tersebut. Yana dan Dadang memutuskan untuk menerima vonis tersebut, sedangkan Khairur mengaku masih akan menimbangnya terlebih dahulu. “Saya menerima, Yang Mulia,” tutur Yana. “Saya pikir-pikir, Yang Mulia,” pungkas Khairur Rijal.