KPU Terima Laporan dari PPATK Terkait Transaksi Janggal dalam Kampanye Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Komisi Pemilihan Umum (KPU)
0 Komentar

sumedangekspresKomisi Pemilihan Umum (KPU) menerima laporan yang disampaikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) (12/12).

Laporan tersebut mengungkap adanya transaksi janggal yang ditemukan pada periode pemilu 2024.

Ketua Teknis KPU RI Idham Holik menjelaskan, surat tersebut diterima dalam bentuk kertas dan dikirimkan oleh

Baca Juga:Ancaman Kekeringan dan Krisis Pangan: Tantangan Terbesar Bagi Indonesia sebagai Negara AgrarisMengoptimalkan Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok di Sumedang: Peran Caleg DPRD Jawa Barat

Kepala PPATK terkait persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum/Pemilihan Kepala Daerah dalam rangka mendukung integrasi nasional. Surat tersebut tertanggal 8 Desember 2023.

Dalam surat yang diterima KPU, PPATK menyebutkan terdapat transaksi uang di rekening bendahara partai politik selama periode April hingga Oktober 2023.

Transaksi tersebut melibatkan penerimaan dan pengeluaran uang tunai sebesar ratusan miliar rupiah.

Namun, Idham Holik mengatakan PPATK tidak memberikan informasi mengenai sumber dan penerima transaksi keuangan tersebut.

Karena data yang diberikan PPATK hanya bersifat global, KPU belum bisa berkomentar lebih jauh.

Dalam tanggapannya, Idham menyampaikan bahwa KPU akan mengingatkan peserta Pemilu melalui rapat terkait batasan dana kampanye.

Meskipun KPU tidak dapat memberikan informasi lebih lanjut, hal ini menjadi perhatian serius terkait integritas dan keadilan dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Baca Juga:Kapolsek Ujungjaya AKP Adang Sobari: Korban Tenggelam di Bendung Cariang Tidak Bisa BerenangAlami Kram, Alan Tenggelam di Bendung Cariang

Selain itu, Idham juga mengungkap bahwa PPATK telah melakukan pemantauan terhadap ratusan Safe Deposit Box (SDB) selama periode Januari 2022 hingga 30 September 2023, baik di bank swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Kekhawatiran muncul terkait potensi penggunaan dana dari SDB untuk kepentingan kampanye yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Tentang data terkait SDB, Idham menyatakan bahwa PPATK tidak merinci informasi tersebut.

Meskipun demikian, KPU berkomitmen untuk menggencarkan sosialisasi terkait aturan penggunaan dana kampanye guna menjaga transparansi dan kepatuhan terhadap peraturan yang telah ditetapkan.

Isu ini menjadi sorotan penting dalam menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Indonesia.***

Demikian merupakan artikel mengenai KPU Terima Laporan dari PPATK Terkait Transaksi Janggal dalam Kampanye Pemilu 2024.

0 Komentar