sumedangekspres – Inovasi Baru, Disdukcapil Sumedang Resmi Luncurkan Silegit Dokumen Kependudukan
Pemerintah Kabupaten Sumedang terus melakukan berbagai inovasi pelayanan publik, hal ini merupakan upaya pemerintah untuk mempercepat proses pelayanan di Kabupaten Sumedang.
Pemkab Sumedang melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten sumedang resmi meluncurkan Sistem Legalisir Digital (Silegit).
Peluncuran Silegit secara simbolis ditandai dengan penabuhan gong oleh Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Budi Rahman, di Shappire City Park, Sumedang, Selasa, 19 Desember 2023.
Baca Juga:Fakta Unik Bank BRI, Yang Memasuki Usia 128 TahunBahaya Penyalahgunaan AI saat Pemilu, Polres Cianjur Menghimbau Agar Rakyat Berhati-hati
Budi mengatakan, bahwa Silegit merupakan inovasi baru dan pertama di Indonesia untuk memberikan layanan legalisir dokumen online kepada masyarakat.
Pada acara yang sama, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumedang, Bangbang Kustiantoro, menjelaskan bahwa Silegit merupakan terobosan terbaru yang didesain secara khusus oleh Disdukcapil. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan dan mempercepat proses legalisasi dokumen kependudukan bagi penduduk Kabupaten Sumedang.
Bagi penduduk Sumedang yang ingin menggunakan layanan legalisir dokumen kependudukan secara daring, Bangbang menjelaskan bahwa mereka dapat membuka aplikasi TAHU SUMEDANG. Dalam aplikasi tersebut, pengguna dapat langsung memilih opsi Silegit dokumen kependudukan.