sumedangeskpres, PAMULIHAN – Sejumlah warga Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan, Sumedang, memprotes perpanjangan kontrak PT. Subur Setiadi di desa mereka. Kepala Desa Cimarias, Mamat Rohmat, menyampaikan bahwa penolakan ini disebabkan oleh ketidakadanya kontribusi sosial dan manfaat yang dirasakan oleh warga selama 11 tahun terakhir.
“Wilayah lahan perusahaan yang mencapai 360 hektar, sebagian besar berada di Desa Cimarias,” terangnya.
Ia menekankan bahwa kontribusi sosial perusahaan tidak terasa oleh masyarakat setempat. Bahkan, infrastruktur jalan perlintasan antara Desa Cimarias dan Desa Cinangerang mengalami kerusakan berat, tanpa adanya perhatian dari pihak perusahaan.
Baca Juga:Jelang Nataru Harga Bawang Merah MelonjakJembatan Cilutung Segera Rampung
Mamat juga menyoroti ketiadaan Corporate Social Responsibility (CSR) dari PT. Subur Setiadi dan menegaskan bahwa warga tidak mendapatkan manfaat apapun dari keberadaan perusahaan tersebut.
“Sebagai langkah terakhir setelah upaya sebelumnya, kami telah menyampaikan aspirasi ke berbagai instansi, termasuk Pj Bupati Sumedang, DPRD Kabupaten Sumedang dan kini ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumedang,” ujarnya.
Pihak desa dan warga berharap agar PT. Subur Setiadi memberikan klarifikasi untuk memperjelas posisinya dalam konflik ini. Warga mendatangi kantor desa dan menemui kepala desanya sebagai tindak lanjut dari penolakan ini.
Situasi ini memunculkan pertanyaan tentang peran perusahaan dalam pertumbuhan perekonomian wilayah,
Sementara itu, Kasubag TU BPN Sumedang, Abdul Rosyid, menyatakan, akan segera menanggapi aspirasi warga dengan mengirimkan tim ke lapangan.
Rosyid menegaskan, perlunya koordinasi untuk memahami alasan di balik penolakan warga terhadap perpanjangan kontrak PT. Subur Setiadi. (kos)