Fotocopy KTP Tidak Berlaku Mulai Tahun Depan, Apa Penggantinya?

fotocopy KTP tidak berlaku
fotocopy KTP tidak berlaku/ist
0 Komentar

Dengan ini, warga tidak perlu lagi mengisi berbagai formulir untuk mendapatkan layanan tersebut, karena data sudah tersedia secara terpusat.

Pemerintah juga tengah mengambil langkah besar dengan merencanakan pendirian Pusat Data Nasional (PDN).

PDN ini diharapkan akan mengintegrasikan semua data dan aplikasi dari berbagai lembaga pemerintahan.

Baca Juga:Serem! Inilah 11 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam!Jokowi Bakal Groundbreaking ke IKN Lagi Besok, Ini Proyeknya

Menteri Kominfo Budi Arie Setiadi menyatakan optimisme bahwa PDN dan integrasi data akan selesai pada Oktober 2024.

Ini akan menjadi langkah monumental menuju efisiensi dan peningkatan kualitas layanan publik.

Konsolidasi data pemerintah akan dilakukan secara bertahap, dan saat ini, penyimpanan data dilakukan pada pusat data nasional sementara.

Upaya integrasi ini akan didukung oleh Peraturan Menteri Kominfo tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang mengatur tata kelola klasifikasi data.

Meskipun masih dalam proses finalisasi, peraturan ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang solid untuk pendukung integrasi data pemerintah.

Dengan demikian, PDN diharapkan menjadi infrastruktur utama yang mendukung integrasi dan interoperabilitas semua sistem dan data pemerintah.

Dengan langkah ini, diharapkan bahwa kualitas layanan publik dan proses pengambilan kebijakan dapat mencapai tingkat yang lebih baik lagi.

Baca Juga:Sudah Berpengalaman di Solo, Gibran Rakabuming Raka Dinilai Optimal untuk Debat Kedua Pilpres 2024Kenapa Jembatan Selat Sunda Selalu Gagal Dibangun? Ini Alasannya

Revolusi identitas digital ini bukan hanya tentang menggantikan fotokopi KTP, tetapi juga tentang menciptakan ekosistem layanan yang lebih efisien dan terhubung untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia.

Demkina artikel tentang fotocopy KTP tidak berlaku.

0 Komentar