Fotocopy KTP Tidak Berlaku Mulai Tahun Depan, Apa Penggantinya?

fotocopy KTP tidak berlaku
fotocopy KTP tidak berlaku/ist
0 Komentar

sumedangekspres – Indonesia bersiap untuk menghadapi perubahan besar dalam hal identifikasi dan layanan publik, karena mulai tahun depan, fotocopy KTP tidak berlaku.

Langkah revolusioner ini disusun sebagai bagian dari peta jalan pemerintah untuk menerapkan sistem identitas digital yang dijadwalkan akan dimulai pada Oktober 2024.

Sistem identitas digital ini akan mempermudah warga Republik Indonesia dalam mengakses berbagai layanan tanpa perlu lagi menunjukkan KTP fisik atau menyertakan fotokopi KTP.

Lantas apa penggantinya? Sebuah konsep yang revolusioner yakni, Digital ID.

Baca Juga:Serem! Inilah 11 Kota di Dunia yang Akan Tenggelam!Jokowi Bakal Groundbreaking ke IKN Lagi Besok, Ini Proyeknya

Dalam sebuah wawancara dengan Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE Kementerian PAN-RB, Cahyono Tri Birowo, dijelaskan bahwa integrasi data pemerintah menjadi kunci utama untuk memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Dengan sistem ini, pemerintah tidak lagi meminta warga untuk mengisi formulir KTP dan NIK, melainkan memberikan mereka akses langsung ke Digital ID yang terintegrasi.

“Dengan Digital ID, semua proses autentikasi tidak lagi diserahkan ke setiap instansi, sehingga warga tidak perlu lagi berulang kali mengulang proses yang sama,” ungkap Cahyono.

Sebagai contoh, warga tidak perlu lagi menyediakan fotokopi KTP saat mendaftar di rumah sakit atau saat mengambil bantuan langsung dari pemerintah.

Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan identitas warga dengan menggunakan data yang sudah terekam oleh pemerintah, termasuk data biometrik seperti sidik jari atau mata.

Sistem ini memberikan kemudahan terutama untuk warga pedalaman yang mungkin tidak selalu memiliki atau membawa KTP.

Cahyono menjelaskan bahwa dalam hal penerimaan bantuan tunai, data biometrik seperti sidik jari atau mata dapat digunakan untuk memverifikasi identitas warga tanpa memerlukan nomor KTP.

Baca Juga:Sudah Berpengalaman di Solo, Gibran Rakabuming Raka Dinilai Optimal untuk Debat Kedua Pilpres 2024Kenapa Jembatan Selat Sunda Selalu Gagal Dibangun? Ini Alasannya

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa dengan adanya Digital ID, tidak akan ada lagi replikasi data di berbagai instansi.

Penyedia layanan hanya perlu melakukan pengecekan ke instansi yang sudah memiliki data yang diperlukan.

Semua data identitas warga RI sudah terpusat di Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

Cahyono menyoroti pentingnya istilah “interoperabilitas.” Data yang ada di Dukcapil tidak hanya akan digunakan untuk keperluan identitas, tetapi juga akan diintegrasikan dengan berbagai layanan, seperti kesehatan.

0 Komentar