sumedangekspres– Syarat jadi saksi pemilu 2024, pemilihan umum akan dilaksanakan sebentar lagi, KPPS sedang gencar dalam sosialisasi pentingnya pemilu. Selain itu, saksi Peserta Pemilu merupakan salah satu pihak yang bertugas saat hari pemungutan suara dalam Pemilihan Umum. Saksi Peserta Pemilu bertugas dan mendapatkan pelatihan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai aturan perundang-undangan.
Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 351 Ayat (8) Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Aturan ini menjelaskan bahwa pelatihan Saksi Peserta Pemilu dilakukan oleh Bawaslu dengan metode sesuai UU Pemilu.
Sebagai tindak lanjut, Bawaslu juga menyiapkan buku saku untuk pedoman bagi Saksi Peserta Pemilu. Berikut ini penjelasan tentang Saksi Peserta Pemilu sebagaimana tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang diterbitkan Bawaslu:
Baca Juga:Debat Perdana Capres Tanpa Podium Jadi Sorotan Netizen: Apa Alasannya?Jokowi Kunjungan ke IKN: Agenda Menanam Pohon Disejumlah Titik di IKN!
Seperti dikutip dari Buku Saku Saksi Peserta Pemilu yang dikeluarkan Bawaslu, pengertian Saksi Peserta Pemilu adalah saksi atau orang yang mendapat surat mandat tertulis dari tim kampanye atau pengurus partai politik atau gabungan partai politik tingkat pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota.
Tugas Saksi Peserta Pemilu adalah untuk menjamin agar pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung jujur dan adil, sesuai peraturan perundang-undangan. Sebanyak-banyaknya 2 orang Saksi Peserta Pemilu dengan ketentuan 1 orang yang berada di dalam TPS (Tempat Pemungutan Suara) pada satu waktu.
Syarat Saksi Peserta Pemilu
Dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu terbitan Bawaslu disebutkan beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi Saksi Peserta Pemilu, yaitu:
Warga Negara Republik Indonesia;
Menyerahkan:
– Surat mandat yang telah ditandatangani oleh Paslon atau tim kampanye tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pilpres; atau
– Surat mandat yang telah ditandatangani oleh pimpinan Parpol tingkat Kab/Kota atau tingkat di atasnya untuk Pemilu DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota; atau
– Surat mandat yang telah ditandatangani oleh calon anggota DPD untuk Pemilu anggota DPD;
Tidak mengenakan dan membawa atribut yang mencitrakan salah satu peserta Pemilu; dan
Hadir tepat waktu (pada saat hari pemungutan suara).