Tugas Saksi Peserta Pemilu
Tugas bagi Saksi Peserta Pemilu saat hari pemungutan dan penghitungan seperti diatur dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Bawaslu sebagai berikut:
Menghadiri persiapan, pembukaan TPS serta pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di dalam TPS;
Mengikuti pemeriksaan terhadap perlengkapan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
Menyaksikan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS;
Meminta penjelasan mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara di TPS kepada Ketua KPPS;
Mengajukan keberatan atas terjadinya kesalahan dan /atau pelanggaran dalam pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara ke KPPS;
Menerima:
– Salinan formulir Model A.3-KPU, Model A.4-KPU dan Model A.DPK-KPU;
– Salinan Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara; dan
– Salinan sertifikat hasil Penghitungan Suara.
Larangan Saksi Peserta Pemilu
Adapun larangan-larangan bagi Saksi Peserta Pemilu yang perlu diperhatikan sebagaimana tertuang dalam Buku Saku Saksi Peserta Pemilu Bawaslu berikut:
Baca Juga:Debat Perdana Capres Tanpa Podium Jadi Sorotan Netizen: Apa Alasannya?Jokowi Kunjungan ke IKN: Agenda Menanam Pohon Disejumlah Titik di IKN!
1. Mempengaruhi dan mengintimidasi pemilih dalam menentukan pilihannya;
2. Melihat pemilih mencoblos Surat Suara dalam bilik suara;
3.Mengerjakan atau membantu mempersiapkan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara serta mengisi formulir pemungutan suara dan hasil penghitungan suara;
4.Mengganggu kerja KPPS dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya;
5. Mengganggu pelaksanaan pemungutan suara dan penghitungan suara.