Pemkab Sumedang Revisi RPJPN: Benarkah Karena Tuntutan Zaman untuk 20 Tahun ke Depan?

0 Komentar

sumedangekspres-Pemkab Sumedang Revisi RPJPN, adanya revisi jelang peluncuran Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 hal itu disampaikan oleh PJ Sekda Sumedang. Pembahasan tersebut tertuang dalam gelaran rapat gorum penataan ruang daerah Kabupaten Sumedang di Aula Rapat Asda Ekbang PPS.

Dalam rapat itu, Tuti Ruswati, selaku Pj Sekda Kabupaten Sumedang menuturkan, bahwa Perda Kabupaten Sumedang No.4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038 harus direvisi.

Karena regulasi RPJPN 2025-2045, maka Perda Kabupaten Sumedang Nomor 4 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumedang Tahun 2018-2038 harus direvisi.

Baca Juga:Fakta Terbaru Pembunuh 4 Anak di Jaksel: Benarkah Karena Cemburu pada Istri?Pengamanan Polri Saat Mudik Nataru pada Kendaraan Masyarakat!

Menurutnya, dalam menyusun RTRW ini harus membaca perkembangan dan tuntutan zaman untuk 20 tahun ke depan.

“=Otomatis harus bisa memprediksi dan menangkap peluang yang bisa mengembangkan Kabupaten Sumedang ke depannya.

Tuti menyebut, bahwa dalam penyusunan RTRW dan RDTR harus memperhatikan proyek strategis nasional yang dibangun di Kabupaten Sumedang dalam menprediksi dan menangkap peluang yang berpotensi mengembangkan Sumedang wilayan Barat, Tengah maupun Timur.

Termasuk untuk penataan ruang diwilayah timur dan barat maka harus sudah terprediksi dan itu akan menjadi jaminan pengembangkan Sumedang 20 tahun mendatang untuk anak cucu kita ke depannya.

Kepala Dinas PUTR Nasam beserta jajaran, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Sajidin beserta tamu undangan lainnya.

Itulah informasi mengenai Pemkab Sumedang Revisi RPJPN.

0 Komentar