sumedangekspres – Dalam rangka memastikan kelancaran dan keamanan arus mudik dan balik menjelang Natal dan Tahun Baru 2024, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bekerja sama dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengambil langkah strategis dengan menerapkan pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan tol dan non-tol.
Kebijakan ini berlaku mulai 22 Desember hingga 24 Desember 2023.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk mengamankan dan memperlancar arus mudik dan balik selama periode libur Natal dan Tahun Baru, yang sering disebut sebagai Nataru.
Salah satu kebijakan yang dapat diterapkan adalah contraflow di ruas jalan tol jika terjadi kepadatan kendaraan.
Baca Juga:Meningkatkan Peran Saksi Parpol dalam Pemilu 2024 di Sumedang: Antisipasi Kesalahan Human ErrorFilosofi Pakaian Adat Rote yang Dipakai oleh Capres Ganjar Pranowo yang Hadir dalam Debat Cawapres Pilpres 2024
Irjen Sandi Nugroho menegaskan bahwa kebijakan ini bersifat situasional dan dinamis, disesuaikan dengan kondisi aktual di lapangan.
Tujuan utamanya adalah memberikan fleksibilitas bagi penegak hukum untuk mengambil tindakan yang tepat agar arus lalu lintas tetap lancar dan aman.
Bukan hanya di jalan tol, Polri juga telah mengeluarkan pembatasan operasional kendaraan barang di ruas non-tol.
Namun, terdapat pengecualian untuk kendaraan yang membawa bahan bakar minyak (BBM), uang, pupuk, hewan ternak, pakan ternak, dan sembako.
Hal ini dilakukan agar kebijakan pembatasan tidak mengganggu distribusi barang penting.
Dengan langkah-langkah ini, Polri dan pemerintah berharap dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat yang merayakan Natal dan Tahun Baru.
Irjen Sandi Nugroho menyampaikan harapannya agar masyarakat dapat berlibur bersama keluarga atau berkumpul di kampung halaman dengan tenang, tanpa khawatir akan terjadi hambatan di perjalanan.
Baca Juga:Ketiga Capres-Cawapres Hadir dengan Kostum Khas dalam Debat Cawapres Pilpres 2024Jasa Marga Perpanjang Waktu Operasional Tol Padaleunyi Km 149 Selama Libur Natal dan Tahun Baru
Pembatasan arus mudik libur Natal akan berlaku mulai Jumat, 22 Desember pukul 00.00 WIB hingga Minggu, 24 Desember pukul 24.00 WIB.
Sementara untuk arus balik libur Natal, pembatasan akan diterapkan mulai Selasa, 26 Desember pukul 00.00 WIB hingga Rabu, 27 Desember pukul 08.00 WIB.
Pada tahap kedua saat arus mudik libur Tahun Baru, pembatasan akan dilaksanakan mulai Jumat, 29 Desember pukul 00.00 WIB hingga Sabtu, 30 Desember pukul 24.00 WIB.
Sedangkan untuk arus balik libur Tahun Baru, pembatasan akan berlangsung mulai Senin, 1 Januari 2024 pukul 00.00 WIB hingga Selasa, 2 Januari 2024 pukul 08.00 WIB.