sumedangekspres – Suami Jual Istri di Malang Dengan Tarif Rp200 Ribu, 4 Kali Layani Threesome.
Kasus kontroversial terjadi di Kota Malang, Jawa Timur, ketika seorang penjual es bernama Munif Efendi (43) tega menjual istrinya dengan tarif Rp200 ribu.
Munif Efendi, warga Kelurahan Bandungrekosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah terungkap bahwa ia memaksa istrinya, PS (37), melayani pria hidung belang untuk layanan threesome sebanyak empat kali.
Baca Juga:Jari Putus Gegara Kembang Api Meledak di Tangan, Videonya Viral di MedsosWaria Tobat usai Nonton Film Siksa Neraka, Ini Sosok Inces Febri yang Viral di Media Sosial
Informasi mengenai kasus suami yang menjual istri ini tersebar melalui grup media sosial, di mana seorang individu menawarkan jasa istrinya untuk melakukan hubungan intim bersama.
Polisi, setelah menerima informasi tersebut, segera mengambil tindakan.
Dalam sebuah video yang menjadi viral, Munif Efendi terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye, dihujani pertanyaan oleh petugas kepolisian terkait perbuatannya yang amoral.
Video penangkapan ini, dibagikan oleh akun Soloposofficial, telah ditonton sebanyak 133 ribu kali pada saat artikel ini ditulis, dan menjadi bahan perbincangan luas di kalangan warganet.
Kasus ini terkuak setelah petugas Satreskrim Polres Malang melakukan kesepakatan untuk bertemu dengan Munif Efendi di sebuah penginapan di Kecamatan Kepanjeng pada Kamis (14/12/2023), dengan tarif yang telah disepakati sebesar Rp800 ribu.
KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, menyampaikan bahwa Munif Efendi meminta pembayaran terlebih dahulu sebelum memberikan layanan tersebut.
“Saat itu pelaku datang dan membawa istrinya di penginapan dengan meminta bayaran terlebih dahulu,” ujarnya.
Saat penggerebekan dilakukan, Munif Efendi bersama istrinya sudah menunggu di dalam kamar.
Baca Juga:Video Pria Guling-guling di Tumpukan Beras Bulog Viral di Medsos, Netizen : Manusia Pada Kenapa ya?Jadwal Film di Bioskop Sumedang XXI Selasa 26 Desember 2023
Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, Munif Efendi mengakui bahwa ini bukanlah kali pertama ia melakukan tindakan tersebut, sudah empat kali sebelumnya, dengan tarif berkisar antara Rp200 ribu hingga Rp800 ribu setiap pertemuan.
Ancaman hukuman yang dihadapi Munif Efendi mencapai 15 tahun penjara, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Pasal 296 KUHP, dan/atau Pasal 506 KUHP tentang menarik keuntungan dari perbuatan cabul.