sumedangekspres – Ayo Kenali Warna Surat Suara Pemilu 2024, 5 Jenis Surat Suara dan Isinya
Pemilu 2024 akan berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang. Para pemilih akan diberikan 5 lembar surat suara pada saat pemilihan.
Kelima surat suara itu berbeda-beda warnanya dan fungsinya, terdapat warna abu-abu, merah,kuning, biru, dan hijau.
Baca Juga:Rupiah Kembali Menguat Atas Dolar AS, Sekarang di Angka Rp 15.219Produk Baru Apple Yang Akan Rilis pada 2024, Ada iPhone 16 dan AirPods 4
Dihimpun dari laman gunungkidulkab.go.id, inilah fungsi 5 (lima) surat suara pada Pemilu 2024.
Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Warna abu-abu: Surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
Surat suara ini digunakan untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, memuat:
Foto Pasangan Calon;
Nama Pasangan Calon;
Nomor urut Pasangan Calon; dan
Tanda gambar partai politik dan/atau tanda gambar gabungan partai politik pengusul Pasangan Calon.
2. Warna merah: Surat suara untuk Pemilu anggota DPD
Surat suara untuk Pemilu anggota DPD memuat:
Nomor calon anggota DPD;
Foto calon anggota DPD; dan
Nama calon anggota DPD.
3. Warna kuning: Surat suara untuk Pemilu anggota DPR
Surat suara untuk Pemilu anggota DPR, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPR.
4. Warna biru: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Provinsi, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD Provinsi.
5. Warna hijau: Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota
Surat suara untuk Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota, memuat:
Tanda gambar partai politik;
Nomor urut partai politik; dan
Nomor urut dan nama calon anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga:Harga Emas Pegadaian Terbaru 27 Desember 2023Mengulik Sejarah Perses Sumedang Klub Sepak Bola Kebanggan Warga Sumedang
Itulah informasi mengenai warna surat suara pemilu 2024 beserta isi dan fungsinya, semoga bermanfaat.